Distamben Cabut 22 Izin Usaha Pertambangan di Aceh  

BANDA ACEH – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, Said Ikhsan, Rabu (11/3/2015) di Banda Aceh mengatakan, pemerintah Aceh melalui Pemerintah Kabupaten dan Kota sudah mencabut sebanyak 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Pencabutan 22 IUP di Aceh ini terkait dengan adanya instruksi Gubernur dengan Nomor 11 Tahun 2014  tentang moratorium izin usaha pertambangan. Distamben akan terus melakukan evaluasi terkait seluruh perizinan sektor pertambangan di Aceh,”jelas Said Ikhsan, pada acara Forum Group Discusion (FGD) Sinkronisasi Rencana Kerja SKPA  dalam monitoring moratorium tambang di Provinsi Aceh.

Sebut Said kepada wartawan, tahun lalu sebelum adanya instruksi gubernur jumlah izin yang dikeluarkan mencapai 138 IUP dan sekarang ini setelah intruksi gubernur dikeluarkan jumlah IUP menjadi 116. Selain itu, Distamben Aceh juga sudah melakukan koreksi perusahaan mana yang harus dicabut izin usaha pertambangannya.

“Kami yakin Pemerintah Kab/Kota akan terus mencabut perusahaan-perusahaan yang tidak aktif dan tidak memberikan pendapatan untuk daerah, dan Distamben targetkan kedepan tinggal 80 IUP,”kata Said.

Said Ikhsan menambahkan, Distamben Aceh akan membentuk tim khusus guna memantau IUP. Tim terdiri dari Pemerintah, LSM, dan Pemerhati lingkungan. Tim khusus ini kata Said, akan terus memantau perkembangan sejauh mana tindak lanjut terkait moratorium tambang.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengharapkan kepada seluruh dinas teknis yang terlibat dalam Instruksi Gubernur Aceh ini untuk serius untuk menjalankan kewajiban atau kerjanya masing-masing. Dan GeRAK Aceh kata Askhalani, akan mengawal sejauh mana SKPA yang masuk dalam Instruksi Gubernur ini bekerja. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *