Terkait Peraturan Baru Porlantas Polri,
Dirlantas Polda Aceh: Tidak Usah Cemas Masih Wacana Kok

AcehNews.net|BANDA ACEH – Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Drs Kilat Purwoyudo MSi mengatakan, terkait adanya peraturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara motor tidak bisa digunakan lagi untuk semua motor yang akan diberlakukan mulai Mei 2016 masih belum diberlakukan di Aceh alias masih wancana.

“Saya ini di Jakarta. Belum berlaku di Aceh, nggak usah cemas, masih wacana. Kalaupun diberlakukan paling 2017. Apalagi di Aceh kan untuk alat penguji simulator SIM C1, C2 dengan motor CC gede, seperti CC 500  ke atas belum ada,”jelasnya ketika diminta konfirmasi melalui handphone terkait pemberitaan tersebut, Senin malam (11/01/2015).

Sebagaimana yang dikutip AcehNews.net di detik.com Ahad (10/01/2015) Porlantas Polri mengeluarkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor (SIM C). Kini, tidak semua pemilik motor mengantongi SIM C.

Aturan tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015. Dalam surat tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM. Dalam pemberitaan tersebut aturan penggolongan SIM C yang baru mulai berlaku 1 Mei 2016. Dan penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari – April 2016.

Selain soal pengklasifikasian SIM C, Korlantas Polri juga mengeluarkan aturan soal batas waktu perpanjangan SIM. Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM tidak boleh melewati batas sampai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. (saniah ls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *