71 Tenaga Honorer K-II di Pemko Banda Aceh Terima SK CPNS  

BANDA ACEH – Sebanyak 71 Tenaga Honorer Kategori II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dari total 268 orang tenaga honorer kategori II, ke-71 orang tersebut memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus tes CPNS. 40 orang di antara yang lulus itu, guru 8 orang dan tenaga kesehatan dan tenaga administrasi sebanyak 23 orang.

Penyerahan SK CPNS secara simbolis diserahkan oleh Sekreataris Daerah Kota Banda Aceh, Ir Bahagia Dipl.SE, mewakili Walikota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE, pada Apel Gabungan Maret 2015 di Halaman Balai Kota Banda Aceh, Senin (2/3/2015).

Dalam sambutannya, Sekda Kota Banda Aceh menjelaskan, terhitung mulai 1 Juli 2014, Pemko Banda Aceh memutuskan mengangkat pegawai honorer kategori II sebagai CPNS dengan rincian Golongan I sebanyak 2 orang, Golongan II sebanyak 52 orang, dan Golongan III sebanyak 17 orang.

Kepala DInas Sosial dan Tenaga Kerja, Tarmizi Yahya menerima Piagam Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang diserahkan Sekda Kota Banda Aceh, Ir Bahagia pada apel gabungan di halaman Balaikot|Istimewa

Kepala DInas Sosial dan Tenaga Kerja, Tarmizi Yahya menerima Piagam Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang diserahkan Sekda Kota Banda Aceh, Ir Bahagia pada apel gabungan di halaman Balaikot|Istimewa

Selain pegawai honorer kategori II tersebut, Pemko Banda Aceh juga mengangkat enam orang formasi khusus dokter yakni dua orang dokter gigi dan empat orang dokter umum. Seluruh formasi yang diangkat menjadi CPNS tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kapasitas pelayanan Pemko Banda Aceh terhadap masyarakat.

Pada kesempatan itu, Sekda juga mengumumkan Kenaikan Pangkat Tepat Waktu bagi 350 pegawai Pemko Banda Aceh, dari 579 PNS yang ada di jajaran Pemko Banda Aceh. Mereka yang diusulkan kenaikan pangkatnya di 2015 telah mendapatkan persetujuan teknis dari Kantor Regional IV BKN Medan.

Selain itu di Apel gabungan itu, ditetapkan juga penetapan predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) bagi SKPD. Predikat ini diberikan kepada empat SKPD yang memenuhi persyaratan dari 12 SKPD yang mengikuti penilaian WBK. Keempat SKPD tersebut adalah Badan Perencanaan Pembangunan Kota Banda Aceh (BAPPEDA) dengan nilai tertinggi, diikuti oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota. (zoel m)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *