Dianggap Merusak Lingkungan Lahan Pertanian,
Masyarakat dan Walhi Aceh Tolak Pabrik Pengolahan Semen di Aceh Besar

AcehNews.net|BANDA ACEH – Masyarakat di Kabupaten Aceh Besar bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Senin (25/07/2016), menolak pembangunan Batching Plant yang bergerak sektor beton di Kemukiman Lamgarot Kec. Ingin Jaya, Kab. Aceh Besar.

Penolakan warga ini sebagai bentuk kepedulian warga terhadap penyelamatan lingkungan hidup lahan pertanian sawah. Meskipun BLHPK menyebutkan kegiatan usaha tersebut sesuai dengan RTRW Kabupaten Aceh Besar, namun warga tetap menolak pembangunan.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur menjelaskan penolakan itu disepakati mengingat dampak lingkungan yang akan terjadi seperti pencemaran debu dan kebisingan, cukup berdampak negatif terhadap pemukiman penduduk, dan akan mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar bagi generasi penerus.

“Tetapi jauh lebih penting konsentrasi semua pihak memberikan perlindungan atas lahan pertanian yang subur untuk menjaga dari krisis pangan,” tuturnya.

Lanjutnya, masyarakat sudah membangun komunikasi dengan Kepala Badan Lingkungan Hidup, Pertamanan dan Kebersihan (BLHPK) Kabupaten Aceh Besar yang dituang dalam bentuk surat resmi sebagai upaya warga meminta pemerintah untuk tidak terlibat dalam mengubah fungsi dan pola ruang dan memastikan perlindungan terhadap area sawah, pemukiman dan pusat-pusat belajar.

“Masyarakat bersama Walhi Aceh meminta menghentikan bahkan membatalkan pembangunan pabrik pengolahan semen (Batching Plant) di Kemukiman Lamgarot. Surat tersebut ditandatangani perangkat desa bersama tokoh pemuda Ingin Jaya,” sebutnya.

Walhi Aceh dalam hal ini kata M. Nur akan melakukan review dokumen UKL-UPL perusahaan tersebut. Karena kegiatan batching plant PT. Lestari Beton Mandiri merupakan kategori kegiatan yang wajib UKL-UPL, dan dokumen tersebut sudah selesai disusun dan dievaluasi oleh komisi Amdal pada bulan juni 2016. Kegiatan usaha batching plant PT. Lestari Beton Mandiri berlokasi di jalan Sultan Iskandar Muda Km 9,5 Gampong Pasie Lamgarot, Kec. Ingin Jaya, Kab. Aceh Besar, dengan penggunaan areal seluas 2.810 m.

Atas dasar itu, Walhi Aceh bersama warga akan melakukan review dokumen UKL-UPL PT. Lestari Beton Mandiri yang kemudian dihadapkan dengan kondisi dan fakta di lapangan. Jika nanti hasil review dokumen UKL-UPL ditemukan kejanggalan atau ketidak-sesuaian dengan fakta dilapangan, maka kata M. Nur,  tidak menutup kemungkinan dilakukan gugatan hukum.

“Kesimpulan ini disepakati dalam pertemuan warga pada 24 Juli lalu, di Hotel Hijrah Center, yang dihadiri oleh perangkat desa, mukim, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan Walhi Aceh,” demikian M. Nur (saniah ls/ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *