Mantan Bupati Aceh Timur Tersangka Korupsi Rp88 M

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan mantan Bupati Aceh Timur periode 1999-2006, pria berinisial AU sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kas daerah senilai Rp88 miliar.

Sebelumnya Kejati Aceh telah menetapkan menetapkan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, JF sebagai tersangka. Namun dari hasil penyidikan ditemui tersangka baru yaitu AU yang dulu menjabat sebagai Bupati Aceh Timur.

“Bedasarkan hasil penyidikan ternyata diketahui pengeluaran uang tersebut dilakukan JF karena adanya surat dari Bupati Aceh Timur saat itu. BUD mengeluarkan uang tanpa didasari oleh dokumen yang sah. Anggaran yang digunakan merupakan dana bagi hasil migas,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Tarmizi, dua hari lalu, 31 Maret 2015 di Banda Aceh.

Mantan Bupati Aceh Timur AU, jelas Tarmizi, mempunyai peran dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp88 miliar. Karena AU memberi perintah kepada Jufri sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk menutupi kegiatan tahun sebelumnya yaitu 2004 dengan menggunakan anggaran 2005.

Namun, Kejati Aceh belum melakukan penahanan terhadap AU karena masih akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pengembangan berkas selanjutnya. Hal itu diketahui bedasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI tahun 2005 dan ahun 2006. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *