Dua Pengedar 24 Kg Ganja Kering Dibekuk di Aceh Tamiang  

AcehNews.net|KUALA SIMPANG –  Sebanyak 24 Kilogram daun ganja kering dalam berbagai kemasan dan dua pengedar, Kamis kemarin (25/08/2016), diamankan pihak kepolisian di Sektor Karang Baru, Polres Aceh Tamiang.

Menurut  polisi setempat, kedua pengedar dan ganja kering siap edar seberat 24 Kilogram itu di ciduk di dalam sebuah rumah di kawasan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, yang dijadikan sebagai tempat transaksi penjualanan dan penyimpangan bahang haram tersebut.

“Kami menemukan berbagai kemasan daun ganja kering yang diduga telah dipersiapkan oleh dua pengedar, pria berinisial US dan AD, keduannya warga Karang Baru, yang mengaku mengedarkan paket ganja dalam berbagai kemasan itu untuk dijual kepada pembali,” jelas Kapolsek Karang Baru, Iptu Alvia Lubis kepada AcehNews.net di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kemasan ganja kering yang siap edar itu dijual pengedar dengan harga bervariasi dari mulai Rp10 ribu hingga Rp100 ribu per bungkusnya. Sedangkan satu bal atau seberat 1 Kg daun ganja kering itu dijual dengan harga Rp700 ribu.

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kediaman salah seorang tersangka yang disinyalir dijadikan tempat penyimpann daun ganja kering dan sekaligus dijadikan tempat transaksi kepada sejumlah pembeli di wilayah tersebut.

Saat digeledah, polisi menemukan 24 Kilogram ganja berbagai kemasan disembunyikan di atap plafon rumah tersangka. Kuat dugaan, kedua tersangka pengedar ganja antara provinsi, mengingat AcehTamiang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti 24 Kg daun ganja kering masih diamankan di Mapolsek Karang Baru, Polres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut. (viona)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *