DishubkominfoTertibkan Warnet di Banda Aceh

AcehNews.Net|BANDA ACEH – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banda Aceh, Kembali melakukan penertiban terhadap usaha-usaha warung internet (Warnet) yang berada di kawasan Kota Banda Aceh, Kamis (27/8/2015).

Penertiban terhadap warnet ini ikut melibatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH), dan KPTSP (Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Dalam penertiban ini masih ditemukan sejumlah warnet yang belum memblokir situs-situs pornografi begitu juga izin usaha ada yang sudah mati.

“Ini merupakan tugas rutin yang kami gelar setiap Kamis, dalam penertiban tersebut kami juga memeriksa kelengkapan izin serta memeriksa situs-situs porno, sampai dengan saat ini kami masih menemukan beberapa warnet yang belum memblokir situs-situs pornografi,” kata Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi Dishubkominfo Kota Banda Aceh, Muhammad Ali, ST kepada wartawan.

Dalam penertiban warnet tersebut, Dishubkominfo beserta tim menyusuri kawasan Lueng Bata dan Batoh, tim gabungan yang dikoordinir Muhammad Ali menertibkan sebanyak lima warnet. Muhammad Ali menyebutkan, pihaknya akan kembali menertibkan warnet yang tidak sesuai dengan peraturan walikota.

“Kita akan tertibkan dan memberikan teguran kepada pengelola warnet yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ada,” tegas Ali.

Pada razia tersebut pihak Dishubkominfo juga membawa tim teknis jaringan untuk mengecek situs-situs pornografi. Dalam penertiban tersebut, Dishubkominfo Kota Banda Aceh juga memeriksa kelengkapan surat izin usaha warnet dan standarisasi yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

Sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 64 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Petunjuk Operasional Kegiatan Usaha Jasa Layanan Internet pada Bab V Pasal 7 tentang sanksi berbunyi; terhadap pengelola/ pengusaha jasa layanan warnet yang melanggar terhadap Peraturan Walikota ini akan dikenakan sanksi administrasi.

Lanjutnya, apabila setelah dilakukan pembinaan secara lisan namun masih belum ada tindak lanjut dari pengelola warnet, maka akan diberikan pembinaan secara tertulis.

“Dari hasil operasi tersebut masih didapatkan pengelola warnet yang biliknya belum sesuai dengan standar, setiap warnet yang didatangi diberikan arahan sesuai Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 64 Tahun 2010,” tutupnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *