Korban Pencabulan Anak Laki-laki di Aceh Besar Diprakirakan Lebih dari 12 Orang

AcehNews.net|BANDA ACEH – Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolda Aceh, Rabu (02/03/2016), tersangka pria berinisial MD (40) mengaku bahwa anak laki-laki yang dicabulinya lebih dari 12 orang.

“Menurut tersangka korbanya lebih dari 12 orang. MD juga mengaku masih mengingat lagi siapa saja yang menjadi korbannya,” sebut Direktur Reskrimum Polda Aceh, Kombes Nurfalah yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH dan Psikolog dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Aceh, Endang Setianingsih.

Pencabulan terhadap 12 anak laki-laki di desanya itu sudah MD lakukan sejak 2011-2015 lalu dengan waktu dan korban yang berbeda-beda. Pria yang sudah berstatus duda itu mulai menyimpang melampiaskan nafsu bejatnya itu sejak bercerai dengan istrinya pada 2011. MD melakukannya di sawah, kebun, serta di gubuk miliknya.

“Tersangka mengajak sejumlah korban mengikuti keinginannya. Mereka (korban) diberikannya pelatihan sepak bola. Selain itu, diberikan uang dan dihadiahkan  bola kaki, sepatu, dan baju. Tujuannya anak-anak itu mau lagi melayani perbuatannya itu,” ungkap Kombes Nurfalah.

Lanjutnya, MD selama ini mengaku tidak pernah mengancam korban saat mencabulinya, hanya dengan cara merayu memberikan sesuatu. Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya 5 hingga15 tahun kurungan dan  denda sebesar Rp5 miliar. (agus)