80 Kali Cambuk Bagi  Pemilik Tempat Maksiat

AcehNews.net|BANDA ACEHSetiap pemilik hotel atau tempat usaha lainnya di Banda Aceh yang menyewakan tempat untuk kegiatan maksiat akan dikenai saksi 80 kali cambukan. Hal hal itu disampaikan oleh Walikota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal SE, melalui Asisten Tata Pemerintahan,  Bachtiar,  pada konferensi pers yang digelar di Balaikota Banda Aceh pada Selasa kemarin, (01/03/2016).

Bahctiar juga mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh beserta MPU akan segera mensosialissakan peraturan yang akan diterapkan ini, dan bagi pelanggar, khususnya pemilik tempat maksiat akan dikenai sanksi cambukan jika nantinya terbukti bersalah. Peraturan ini diperkuat setelah sebelumnya pihak Pemerintah Kota Banda Aceh membubarkan acara pencarian bakat model di Kota Madani yang kedapatan tidak mengikuti Syariat Islam di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh pada Ahad lalu, (28/02/2016).

Sementara itu, Ketua MPU Banda Aceh, Tgk H. Karim Syeikh, menyampaikan, Pemko berkewajiban melaksanakan Syariat Islam di daerahnya sesuai dengan Undang Undang Syariat Islam yang berlaku di Aceh. Termasuk didalamnya perhotelan di Banda Aceh, wajib menyesuaikan dengan peraturan Syariat Islam yang berlaku di Aceh. Karena menurutnya, masyarakat Aceh sangat sensitif apabila berkaitan dengan agama, sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi sebaiknya terus diperbaiki.

“Perhotelan di Banda Aceh harus tegas dan berkomitmen mengenai Syariat Islam, seperti tidak boleh menerima pasangan non muhrim, tidak menyediakan Khamar (minuman keras/berakohol) dan Maisir (perjudian),” jelas Ketua MPU Banda Aceh.

Walikota Banda Aceh yang turut hadir saat konferensi pers juga ikut menegaskan, pihaknya kedepan akan lebih serius memberi sanksi kepada pihak-pihak yang sengaja menyewa tempat untuk pelaku maksiat. “Bagi penyelenggara akan kita dikenai sanksi 80 kali cambukan,”tegasnya kembali. (oga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *