Tujuh Penjudi Dicambuk di Aceh Tamiang

KUALA SIMPANG – Tujuh penjudi di Kabupaten Aceh Tamiang, beberapa waktu lalu menjalani hukuman cambuk di Halaman Istana Karang Baru. Hadir pada eksekusi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Amir Syarifuddin SH.

“Bukan mempermalukan, tapi ini adalah amanah yang diperintahkan oleh qanun Aceh, agar kedepan bisa menjadi pelajaran untuk meningkatkan Syari’at Islam di Aceh Tamiang,” tegas Kajari Kuala Simpang, Amir Syarifuddin SH menjawab pertanyaan wartawan pada eksekusi cambuk yang dilakukan Jumat kemarin (27/3/2015) di Halaman Istana Karang Baru, Aceh  Tamiang.

Ratusan masyarakat memadati halaman Istana Karang Baru, untuk menyaksikan dari dekat tujuh penjudi di hukum cambuk. Sebelum dilakukan eksekusi cambuk, Kajari Kuala Simpang menyerahakan cambuk ke jaksa yang juga disaksikan beberapa unsure Muspida Aceh Tamiang.

Jaksa menjatuhkan hukuman cambuk masing-masing kepada pria berinisial BS sebanyak empat kali cambukan, AG sebanyak lima kali cambukan, BBL sebanyak enam kali cambukan, AD sebanyak enam kali cambukan, UD sebanyak empat kali cambukan, ILY sebanyak lima kali cambukan, dan UN sebanyak emapt kali cambukan.

Eksekusi berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB dan selesai pada jam 16.20 WIB, eksekusi sempat berhenti dikarenakan bersamaan dengan waktu shalat Ashar sebelum akhirnya dilanjutkan kembali.

Saat hukuman cambuk berlangsung, pihak kepolisian ikut menjaga keamanan dan terlihat juga petugas kesehatan dari Dinas Kesehatan Aceh Tamiang di lokasi. Eksekusi cambuk kepada tujuh penjudi berlangsung tertib dan aman. (irfan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *