Narkoba Senilai Rp85 Miliar Dimusnahkan

KUALA SIMPANG – Kapolda Aceh,  Irjen Pol  M. Husein Hamidi  bersama jajaran Polres dan Muspida Aceh Tamiang, Jumat (27/3/2015) kemarin, memusnahkan  narkoba senilai 85 miliar di halaman Mapolres Aceh Tamiang .

Sebanyak 17, 1 kilogram dan 170 ribu butir pil ekstasi  dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan digiling mengunakan mesin penggiling lalu diaduk bersama semen dan ditanam ke dalam lubang yang telah dipersiapkan.

Narkoba senilai Rp85 miliar tersebut merupakan hasil tangkapan Polres Aceh Tamiang pada awal Januari 2015 lalu, dengan seorang tersangka berinisial B, warga Aceh Timur. Tersangka yang mengaku sebagai kurir diduga merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba internasional.

Saat itu tersangka ditangkap di kawasan perairan Aceh Timur, dengan menggunakan truk interkuler. Modus yang digunakan jaringan ini dengan cara memasukkan bungkusan sabu ke dalam ban serep dan di dalam tangki bensin truk yang telah dibuat sedemikian rupa agar bisa menyimpan sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi mengatakan, pihaknya saat ini gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan .

“Saat ini kita terus meningkatkan upaya mencegah peredaran nrkoba di Aceh dengan cara melakukan razia di luar jam-jam rutin baik di darat maupun di laut, “ ungkap Kapolda kepada para wartawan di halaman Mapolres Aceh Tamiang,

Lebih jauh Kapolda berharap kepada seluruh masyarakat Aceh untuk bersama-sama memerangi dan mencegah narkoba yang dapat merusak generasi penerus. (vio)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *