Salah seorang, dari sembilan terpidana maisir (perjudian) menerima 5 kali cambukan dari 8 kali cambuk, vonis yang dijatukan Makamah Syariah Banda Aceh. Hukuman ini dilaksanakan di depan ratusan warga Banda Aceh yang sudah memadati halaman Masjid Agung Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, Jumat (19/9) sekira pukul 14.50 WIB. Pelanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 ini sempat melawan algojo dan mencoba melarikan diri | Saniah LS
Salah seorang pelanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2013
Posted by:
Redaksi
Advertisements
Berita Terkait
6 Maret 2024
Komit Memajukan Literasi Keuangan, Bursa Efek Indonesia Berikan Penghargaan Kepada Sejumlah Geleri Investasi di Indonesia
AcehNews.net | JAKARTA – Bursa Efek Indonesia menyatakan komitmennya di dalam memajukan literasi dan inklusi…
2 Maret 2024
Keluarga Paling Bahagia di Indonesia Ada di Aceh
AcehNews.net|BANDA ACEH – Kepala Badan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dokter Hasto,…
22 Februari 2024
Sehari, 17 Pasangan Suami-Istri di Aceh, Bercerai
AcehNews.net | KUALA SIMPANG – Dalam sehari, sekitar 17 pasangan suami-itri di Aceh, bercerai. Dalam…