BANDA ACEH | AcehNews.net- Hari ini, Kamis (19/7/2018), Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/7/2018). Pemeriksaan terkait kasus dugaan adanya penerimaan fee yang bertentangan dengan kewajiban terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus (DOK) Aceh.
Pada hari yang sama, ‘kawan dekat’ orang nomor satu partai lokal di Aceh, Fenny Steffy Burase, diperiksa penyidik KPK di Jakarta sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yang juga ikut menyeret Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
“IY (Irwandi Yusuf) belum jadi diperiksa karena ada sejumlah saksi dan tersangka lainnya yang diagendakan pemeriksaan hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sebagaimana yang dilangsir kompas.com pada Rabu (18/7/2018).
Febri pada kesempatan tersebut juga mengatakan, terhadap Gubernur Aceh nonaktif tersebut akan dilakukan pemeriksaan ulang Kamis hari ini (19/7/2018).
Sementara itu, mengenai pemeriksaan Irwandi Yusuf pada hari ini, Febri belum membalas konfirmasi yang dilakukan AcehNews.net via WhatsApp, hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil 6 saksi dalam kasus yang sama. Keenam saksi ini adalah mereka yang dicekal ke luar negeri oleh KPK. Keenam orang tersebut yaitu, Nizarli MT (Kepala Biro Unit Lelang Pengadaan Provinsi Aceh), Rizal Aswandi (mantan Kadis PU Aceh), Steffy Burase (E.O Aceh Marathon International), T. Saiful Bahri (Kontraktor asal Sabang), dan Hendri Yuzal (Staf Khusus Gubernur Aceh).
Sebelum KPK mengeluarkan rilis pada 05 Juli lalu, menetapkan empat tersangka yaitu, AMD, TSB, IY, dan HY. Keempatnya adalah para pihak yang diamankan KPK di Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah, pada Selasa (3/7/2018). Setelah peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara.
Kemudian dalam rilis yang dipublis di web resminya, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindakan pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh IY selaku Gubernur Aceh Periode 2017-2022 bersama HY DAN TSB yang diduga berasal dari AMD selaku Bupati Bener Meriah periode 2017-2022, terkait dengan pengalokasian dan penyaluran DOKA TA 2018, untuk Kabupaten Bener Meriah pada Pemerintahan Provinsi Aceh. (saniah ls)