SINABANG | AcehNews.net – Chief Inspector CV.KU, inisial JI (43), warga Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, yang merupakan Konsultan pengawas pembangunan tahap II Kantor Camat Simeulue Barat Tahun anggaran 2012, menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.
“JI diduga turut serta melakukan perbuatan Pidana (Mendepleger) tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang, yang berujung memperkaya orang lain, yakni mantan Camat Alafan, Ranuddin, yang sebelumnya telah difonis 3 tahun penjara,” papar Kasatreskrim Polres Simeulue, Muhammad Khalil, kepada wartawan pada Rabu (16/5/2018).
” Penyalagunaan wewenang tersangka yakni menseratus persenkan progres pembangunan, sehingga timbul pembayaran seratus persen terhadap pembangunan tahap kedua Kantor Camat Simeulue Barat itu,” jelas Kasareskrim.
Lanjut Kasat, tersangka dijerat berdasrkan Pasal 2 ayat 1 Jo pasl 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1.
“Dengan demikian, tersangka diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan. Kendati JI, sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun untuk sementara waktu tidak diikutkan penahanan, tetapi diwajibkan lapor, ” ujarnya.
Kanit Tipikor Briptu Riski Yuliansya, yang saat itu mendampingi Kasatreskrim menambahkan, penetapan JI sebagi tersanka tepat pada 22 Januari 2018. Pengiriman berkas, dikatakannya sudah tiga kali, yang pertama pada 30 Januari, kedua pada 22 Maret, dan ketiga pada 17 Mei 2018.
” Pengiriman berkas perkara sudah tiga kali bolak – balik, hingga hari ini berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21). Korelasi TSK sangat besar, tanpa tanda tangan dia, tidak ada penarikan uang hingga seratus persen. Akibatnya, potensi kerugian uang Negara mencapai Rp261 juta lebih,” sebut Riski.
Berdasarkan putusan Nomor : 58/Pid.Sus-TPK/2017/PN BNA, Tanggal 15 Maret 2018, menerangkan di halaman 95, bahwa unsur perbuatan hukum bersama – bersama telah terpenuhi, dengan peran masing – masing, Ranuddin Asani sebagai yang melakukan (Pleger), dan JI, sebagai turut serta melakukan (Medepleger). (jen)