1 Tahun Kabur dari LP Tanjung Gusta, Rudi Ditangkap di Aceh Singkil

BANDA Aceh | AcehNews.net – Seorang narapidana LP Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara yang diketahui melarikan diri selama 1 tahun, berhasil diamankan polisi di Aceh Singkil, Ahad sore (04/03/2018) atau sekira pukul 16.00 WIB. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat yang melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan.

“Napi yang ditangkap bernama Rudi Rahman (38), Wiraswasta, warga Bakongan, Aceh Selatan. Ia ditangkap atas informasi masyarakat yang curiga melihat napi itu yang diketahui sedang menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta,” ujarnya saat dikonfirmasi. 

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan saat ini yang bersangkutan masih diamankan di Mapolres Aceh Singkil. 

“Rudi diketahui kabur selama satu tahun. Ia dihukum atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan di hukum 8 tahun penjara atas putusan akhir PN Medan tertanggal 20 Oktober 2015 lalu yang melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, napi tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri dari LP Tanjung Gusta sekitar 1tahun lalu.

“Senin besok rencananya akan kita serahkan kembali ke pihak LP Tanjung Gusta,” demikian jelas AKP Agus Riwayanto Diputra. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *