Wartawan Antara Aceh, Korban Pengeroyokan Berharap Keadilan Hukum

BANDA ACEH | AcehNews.net – Wartawan Kantor Berita Antara Biro Aceh, Teuku Dedi Iskandar yang merupakan korban pengeroyokan, di Meulaboh, Aceh Barat, beberapa waktu lalu, berharap agar majelis memutus vonis perkara yang ia alami dengan pertimbangan rasa keadilan.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut pidana lima bulan penjara masing-masing kepada empat terdakwa pengeroyok Teuku Dedi Iskandar, wartawan Kantor Berita Antara Biro Aceh, pada persidangan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (2/6/2020).

Keempat terdakwa, yakni Umar Dani, Darmansyah alias Mancah, T Herizal, dan Akrim.

“Apabila nanti hakim memutus sesuai tuntutan atau bahkan lebih ringan dari tuntutan, saya khawatir ke depan akan kembali terulang hal yang sama. Karena dengan tuntutan yang ringan tersebut sama sekali tidak ada efek jera bagi para pelaku,” kata Teuku Dedi Iskandar yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Barat.

Menurut Dedi, kejadian kekerasan kepada wartawan termasuk dirinya sebagai korban, sudah mengancam kebebasan pers dan berpendapat, dan juga proses demokratisasi di Kabupaten Aceh Barat.

Dengan tuntutan ringan kepada keempat terdakwa, kata dia, maka hal tersebut juga dikhawatirkan akan menjdi preseden buruk ke depan.

Ia juga mencontohkan, perkara ini belum diputuskan oleh majelis hakim, kekerasan terhadap wartawan kembali terulang di Aceh yakni seperti yang terjadi di Kota Subulusalam, pada Ahad (31/5/2020) lalu.

“Selain berharap, putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim nantinya tidak semata adil bagi pelaku, tetapi juga adil bagi saya selaku korban dan masyarakat. Serta memperhatikan kepentingan kebebasan pers, pendapat dan proses demokratisasi di Aceh Barat, umumnya Aceh,” kata Dedi kepada AcehNews.net di Banda Aceh, Rabu (3/6/2020).

Selanjutnya Dedi sangat berharap hakim nantinya benar-benar memutus atas dasar hukum dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa, bukan atas dasar intervensi pihak tertentu, apalagi karena ‘sesuatu hal’ di luar hukum.

Ia juga khawatir, apabila para keempat terdakwa divonis ringan, maka tidak menutup kemungkinan peristiwa yang pernah ia alami bisa saja dialami oleh pekerja pers lainnya di Aceh Barat termasuk di Aceh. (Saniah LS/ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *