Walhi Aceh Dorong  Perbaikan Tata Kelola Rawa Gambut Tripa  

BANDA ACEH – Direktur Wahana Lingkungan (Walhi Aceh), M. Nur, Rabu (24/12) di Banda Aceh mengatakan, pemerintah Aceh perlu mendorong perbaikan tata kelola rawa gambut Tripa. Hal ini perlu dilakukan demi keberlangsungan sumber penghidupan masyarakat.

Jelas M. Nur, berdasarkan RTRW Nagan Raya 2013, luas perkebunan rakyat di sana mencapai 66.082,50 hektare, perkebunan skala besar/perusahaan mencapai 70.351,24 hektar, sedangkan potensi lahan pembangunan perkebunan mencapai 10.860,51 hektare.

“Sedangkan untuk area persawahan sendiri hanya tersisa 16.698 hektare, artinya ruang bagi sumber kehidupan dalam korelasi ketahanan pangan kian sempit bahkan terancam hilang,” sebut M. Nur.

Lanjutnya, jika dibiarkan, sektor kerugian ekonomi masyarakat di Nagan Raya akan hilang mata pencaharian dari lele tripa atau di kenal jenis lembek mencapai Rp13.365.000.000 miliar. Bisa dilihat di tabel di bawah ini:

 

NoPerolehan Limbek/lele tripaper mingguper bulanper tahun
kgRPKgRPkg Rp
 

Sebelum Tsunami (per kilogram 35.000)

 1Per orang10      350,00045     1,575,000540        18,900,000
 2Per 100 orang1000 35,000,0004500157,500,00054000   1,890,000,000
Keadaan Tahun 2014 (per kilogram 55.000)
 3Per orang2.5   137,50011.25         62,5001356,750,000
 4Per 100 orang25013,750,0001125 61,875,00013500675,000,000
Perkiraan Kerugian Ekonomi
 5Kerugian ekonomi per tahun (harga Rp 35.000/ kg) 1,417,500,000
 6Kerugian ekonomi untuk 6 tahun (harga: Rp35.000/ kg) 8,505,000,000
 7Kerugian ekonomi per tahun (harga Rp 55.000/ kg)  2,227,500,000
 8Kerugian ekonomi untuk 6 tahun (harga: Rp 55.000/ kg)13,365,000,000
Rawa gambut Tripa sebelum kebakaran|mongabay.co.id

Rawa gambut Tripa sebelum kebakaran|mongabay.co.id

Dalam seminar yang diselenggarakan WALHI Aceh pada 9 Desember 2014 yang lalu di Kabupaten Nagan Raya dalam konteks mengkritisi panduan Tata Kelola Lahan Gambut berbasis masyarakat di Aceh, dihadiri oleh 70 peserta mewakili kelompok masyarakat dari 21 gampong yang berada di kawasan Tripa, Dinas Kehutanan, mewakili Dandim, Dinas Bina Marga, dan perwakilan perusahaan yang masih beroperasi di Rawa Tripa.

Walhi Aceh, kata M. Nur,  melalui panduan ini mendorong adanya perbaikan terhadap tata kelola lahan gambut sebagai sumber ekonomi penghidupan bagi masyarakat dengan mengembalikan fungsi rawa secara berkelanjutan.

Adapun hasil yang diharapkan dari seminar ini, M. Nur mengatakan,  adanya sinergisasi masyarakat, pelaku (perusahaan yang berada di kawasan Tripa), dan Pemkab Nagan Raya dalam mengelola lahan, dan rekomendasi sebagai masukan dalam perbaikan panduan.

“Walhi Aceh meminta pemerintah Aceh dan pemerintah daerah agar menghentikan investasi perluasan perkebunan. Memperbaiki tata kelola bagi perkembunan skala besar maupun skala kecil dari mulai adm, taat hukum, bayar pajak, dan sebagainya. Kemudian kami juga mendorong semua pihak untuk mengadopsi panduan untuk perbaikan tata kelola rawa gambut Tripa,” demikian imbuh M. Nur.

Dia juga meminta pemerintah daerah bersama masyarakat idealnya mengelola rawa gambut Tripa menjadi kawasan budidaya perikanan tanpa merusak fungsi rawa. Dan juga meminta pemerintah Aceh dan daerah mendampingi masyarakat, memberikan dukungan pendanaan dan kuatkan kelembagaan guna memperbaiki tata kelola. (saniah ls)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *