Usai Dicambuk, Perempuan Ini Pingsan

TAKENGON – Perempuan ini pingsan usai dicambuk enam kali di depan umum di halaman Gedung Olahraga dan Seni Takengon, Aceh Tengah, Selasa (30/9/2014). H, inisial perempuan itu, dicambuk karena dinyatakan terbukti melakukan tindakan mesum/khalwat bersama kekasihnya AS, warga Aceh Jaya.

H dan AS dicambuk masing-masing enam kali di depan umum setelah Mahkamah Syar’iyah Aceh Tengah memvonis keduanya bersalah melanggar Qanun No 14/2003 tentang Mesum atau Khalwat. Namun, usai dicambuk H terlihat hoyong dan akhirnya pingsan di atas panggung. Menurut paramedis, H pingsan karena mengalami syok.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Dwi Aries Sudarto menyebutkan, Mahkamah Syar’iyah memvonis sepasang kekasih itu hukuman cambuk sembilan kali pada 1 September 2014 lalu.

“Hukuman cambuk itu dipotong masa tahanan, jadinya enam kali cambuk,” kata Dwi Aries Sudarto kepada wartawan, Selasa.

Mereka dicambuk setelah tiga bulan mendekam dalam tahanan selama masa penyidikan hingga persidangan.

Kedapatan mesum, sepasang kekasih dicambuk sebanyak enam kali di depan publik di halaman Gedung Olahraga dan Seni Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (30/9/2014).

Ini merupakan kasus cambuk ketiga kalinya di Aceh sepanjang September 2014. Sebelumnya, eksekusi cambuk dilaksanakan di Pidie dan Banda Aceh. Di dua daerah ini, cambuk dilakukan terhadap warga yang dinyatakan bersalah melanggar Qanun tentang perjudian. (acehkita.co)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *