Tukang Kayu Penyerah Bayi ke Warga Banda Aceh Ditangkap Polisi

BANDA ACEH | AcehNews.net – Dua pemuda di Banda Aceh ditangkap setelah menyerahkan bayi berusia dua bulan kepada orang yang bukan orang tuanya. Keduanya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, Selasa sore lalu (24/12/2019). 

Pelaku diketahui berinisial YS (36) yang berprofesi sebagai tukang kayu dan ditangkap di kawasan Gampong Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Sedangkan satu tersangka lain yakni BS (15) yang masih berstatus pelajar yang ditangkap di kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan, pasca kejadian hebohnya kasus penemuan bayi, pihaknya melakukan penyelidikan secara marathon. 

“Kami mendapatkan informasi penemuan bayi oleh warga masyarakat di Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh pada jam 07.45 WIB dan selanjutnya melakukan penyelidikan secara marathon” ujar Dizha. 

Salah satu Ichsan Nurchairy bersama istrinya yakni Novi Diana dan tetangganya Lena melaporkan kejadian penemuan bayi itu kepada petugas Polsek Kuta Alam. Tak lama kemudian, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Menurut keterangan Ichsan, dia mengenal salah satu pelaku yaitu YS, kemudian Unit Reskrim Polsek Kuta Alam melakukan peyelidikan terhadap pelaku yang menyerahkan bayi berusia dua bulan tersebut,” ujarnya Selasa (31/12/2019).

Dirinya pun mengatakan, saat kejadian ia sedang membuang sampah di samping rumah yang tiba-tiba melintas pelaku menggunakan motor dan menyerahkan anak bayi yang berusia dua bulan tersebut kepada dirinya.

“YS saat itu bersama seorang anak kecil yakni BS yang diboncengnya, lalu YS menyerahkan bayi kepada Ichsan sambil berkata “Ini anak bapak, mirip bapak”. Ichsan pun mengatakan bahwa itu bukan anaknya dan saat itu tidak menerima bayi yang dibawa pelaku. Beberapa saat, BS meletakkan bayi di pinggir jalan depan rumah Ichsan dan langsung pergi,” ungkap Kapolsek.

Bayi yang kini sudah diberi nama Asmaul Husna tersebut kemudian serahkan kepada kepala dusun di Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. 

Beberapa jam kemudian, Unit Reskrim Polsek Kuta Alam menangkap kedua pelaku dengan lokasi yang berbeda. Polisi mengamankan barang bukti berupa kain bedung dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Shougun bernomor polisi BL 3472 AM sebagai alat bantu dalam tindak pidana tersebut. 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, YS mengaku bayi tersebut merupakan anak kandungnya dan saat ini sedang diobservasi kesehatannya di salah satu Rumah Sakit di Banda Aceh,” kata Dhiza.

Sementara itu, pihak Polsek Kuta Alam melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh guna penanganan lanjut terhadap bayi tersebut. Sementara tersangka BS karena masih dibawah umur telah dilakukan koordinasi dengan LPKS.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP yang berbunyi barang siapa menempatkan anak yang berumur di bawah 7 tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya diancam penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” demikian jelasnya. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *