Penertiban Tambang Liar di Aceh Besar
Tim Sita Satu Unit Beko

JANTHO – Tim gabungan penertiban Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama anggota Polres Aceh Besar, dan Kodim 0101/BS menyita satu unit eskavator (beko) dan satu unit ayakan dilokasi galian C di kawasan Kecamatan Kuta Cot Glie, Selasa (28/10).

Tim terpadu penambang liar yang diperkuat personil TNI Kodim 0101/BS, Polres Aceh Besar, dan anggota Satpol PP  yang bergerak dari Mapolres Aceh Besar, setelah sebelumnya dilakukan pengarahan tersebut, langsung meluncur ke sejumlah lokasi penambangan.

Pada lokasi pertama tim menemukan satu unit eskavator sedang melakukan penambangan di lokasi terlarang dipinggir Krueng Aceh. Dilokasi Gampong Tutuy Kecamatan Cot Glie, yang tidak memiliki izin dan tim langsung menyita satu unit beko dari lokasi tersebut bersama satu orang operator yang selanjutnya di bawa ke Mapolres Aceh Besar.

Dalam tim terpadu turut hadir Kapolres Aceh Besar AKBP Djadjuli SIK, MSi, Dandim 0101/BS, Letkol Inf Agus Budi Setyo Raharjo, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Besar, Fauzi ST MT,  Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli SSos, Kepala BLHPK, Cut Umran SH MSi, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas, Drs M Nur MM, dan Kabag Humas Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM.

Selanjutnya tim menyisir lokasi kedua dan menemukan alat berat sedang melakukan pekerjaan, namun di lokasi Cot Leupung tersebut memiliki izin penambangan.  Tim hanya mengingatkan agar tidak menggali diluar area yang telah berikan izin.

Selanjutnya tim bersama Kapolres Aceh Besar dan Dandim kembali melakukan penertiban lokasi di Gampong Mangra dilokasi tambang galian C yang tidak memiliki izin tim menyita ayakan rangka besi.  Dan kemudian siangnya,  tim terpadu menyisir lokasi galian C di Gampong Lambeugak dan Lampakuk, namun di kedua lokasi tersebut telah ditinggalkan dan dikosongkan aktifitas penambangannya.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Djadjuli SIK dilokasi penertiban, kepada wartawan menjelaskan bahwa penyitaan alat berat tersebut terpaksa dilakukan, karena perusahaan penambang sudah beberapa kali diingatkan tapi tidak pernah diindahkan.

“Sebelumnya tim terpadu sudah melakukan sosialiasasi kepada pemilik galian C. Bahkan ada yang sudah disegel, namun ternyata masih ada beberapa diantara nya yang membandel sehingga terpaksa diambil tindakan tegas,” tegas Kapolres.

Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Besar, Fauzi ST MT menegaskan, Tim Terpadu dibentuk Pemkab Aceh Besar yang melakukan penertiban diberbagai lokasi penambangan tersebut, berhasil menyita satu unit beko dan ayakan, namun disejumlah lokasi lain yang didatangi tim semua alat kerja sudah tidak ada lagi dilokasi.

“Tim penertiban tidak hanya hari ini (Senin-red) turun ke lokasi, namun pihaknya kapan saja akan melakukan penindakan bagi penambangan yang melanggar Perbup 238 Tahun 2013,” tandas Fauzi.

Kadistamben Aceh Besar, berharap kepada seluruh pemilik usaha tambang untuk dapat mengurus izinnya di instansi terkait, sehingga tidak menyalahi aturan dan tidak merusak lingkungan. Begitu juga kepada pengusaha/ pemilik beko agar tidak menyewakan alat berat tersebut kepada para penambang liar. (mariadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *