Tidak Mengikuti Syariat, Panitia Konser Bergek Kena Sanksi 2 Tahun

AcehNews.net|BANDA ACEH- Terkait konser Adi Bergek di Taman Sri Ratu Safiatudin, yang digelar di Banda Aceh pada Sabtu malam (12/03/2016), yang tidak mengikuti Syariat Islam, panitia konser dijatuhi sanksi 2 tahun tidak boleh membuat kegiatan di Banda Aceh dan juga diminta untuk membuat pernyataan maaf.

Walikota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal SE menyesalkan sikap penanggungjawab roadshow artis lokal Aceh yang sedang naik daun Bergek saat menggelar konser di kotanya tersebut.

Padahal menurut Illiza, ketika mengajukan Izin Penyelenggaraan Kegiatan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kota Banda Aceh, pihak penyelenggara/penanggungjawab kegiatan telah membuat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan acara tersebut akan memenuhi peraturan sesuai dengan kondisi daerah yang melaksanakan Syariat Islam dan memenuhi fatwa tentang syarat-syarat keramaian sesuai keputusan MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2003.

Dalam pernyataan tersebut, kata Illiza, pihak penyelenggara telah menyatakan untuk tunduk sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti, penonton maupun para pemain atau pemegang peran dalam pertunjukan tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan. Kemudian, materi, bentuk, cara penampilan tidak menjurus maksiat, pornografi, tidak membawa kepada syirik, merusak aqidah, melecehkan agama, dan moral.

Selanjutnya panitia, pemain, pelayan, dan penonton harus berpakaian menutup aurat, sopan, layak, dan tempat acara penonton pria dan wanita dipisahkan, diatur secara baik dan pantas.

“Jika dalam pelaksanaan di lapangan ternyata tidak sesuai dengan pernyataan yang telah dibuat,  kami kira ini kesalahan dari penyelenggara dan Pemko akan mengevaluasi panitia pelaksana,” tegas Illiza.

Illiza mengatakan, konser Bergek di Banda Aceh, hendaknya menjadi pengalaman dan pelajaran bagi para penyelenggara/penanggungjawab acara, bahwa untuk ke depannya pelaksanaan kegiatan serupa harus sesuai dengan Syariat Islam.

“Pola pengawasan untuk kegiataan seperti ini akan terus kita perbaiki, dalam SOP harus dipastikan tentang jaminan kepatuhan penyelenggara untuk pemisahan antara penonton  perempuan dan laki-laki,”tutur Illiza.

Selain itu, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh E.O hendaknya harus sesuai dengan norma-norma Islam dan kearifan lokal. Kata Illiza, budaya Islami dalam segenap aktifitas masyarakat di tempat-tempat umum terutama dalam penyelenggaraan kesenian perlu kiranya didukung dan terus ditumbuhkan dengan tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Atas ketidakpatuhan ini, maka Pemko Banda Aceh memberikan sanksi kepada penanggungjawab kegiatan tidak boleh melaksanakan kegiatan selama dua tahun di Banda Aceh. Panitia juga diminta untuk membuat permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media,”demikian tegas Illiza.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Reza Fahlevi ketika diminta tanggapannya, Senin malam (14/03/2016) di Banda Aceh tentang konser tersebut mengatakan, kedepannya pihak panitia harus mengantisipasi hal-hal seperti ini. Panitia harus mengatur bagaimana sesuai kearifan lokal Aceh yang mengedepankan Syariat Islam.

Sementara itu, seniman Aceh, Nazaruddin menanggapi konser Bergek bisa memecah rekor seniman Aceh. Cuma dia menyesalkan panitia yang tidak memisahkan antara penonton perempuan dengan laki-laki.

“Seniman kan hanya menghibur masyarakat, jadi menurut pihak penyelenggaralah yang bersalah, harusnya mengikuti syariat Islam,”demikian tanggapan Nazaruddin. (oga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *