Terlibat Sabung Ayam, Anggota DPRK Aceh Tenggara Ditangkap Polisi 

BANDA ACEH | AcehNews.net- Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam. Oknum anggota DPRK yang berasal dari PDI Perjuangan ini berinisial TG.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi Gunawan mengatakan, penggerebekan judi sabung ayam ini dilakukan di kawasan Gampong Lawe, Perbunga, Kecamatan Babul Makmur.

“Penggerebekan dilakukan atas informasi masyarakat. Tersangka TG ditangkap bersama dua rekannya yang lain yakni AM dan WJ, Sabtu (7/4/2018) lalu dan saat ini masih diperiksa,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (9/4/2018).

AKBP Gugun Hardi Gunawan menjelaskan, saat penggerebekan, pelaku lainnya yang terlibat sabung ayam itu berhasil melarikan diri karena sudah mengetahui kehadiran petugas di lokasi.

“Barang bukti yang diamankan berupa lima ekor ayam, selembar karpet, dan uang tunai senilai Rp 460 ribu,” sebut Kapolres.

Ketiganya saat ini masih diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

“Kita akan limpahkan berkasnya ke Jaksa jika nanti sudah lengkap,” demikian pungkas AKBP Gugun Hardi Gunawan. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *