Terkait Sabu, Pelajar dan Petani Diciduk Polisi di Aceh Besar

JANTHO | AcehNews.net – Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Montasik, Aceh Besar, Rabu (10/01/2018), sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto mengatakan, keduanya yakni IL (30), Petani dan NF (20), Pelajar, yang merupakan warga kecamatan Montasik, Aceh Besar. 

“Barang bukti yang diamankan berupa delapan paket sabu seberat 3 gram dan satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam,” ujarnya kepada AcehNews.net. 

Penangkapan dilakukan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa adanya pelaku transaksi sabu di kawasan tersebut. Atas info itu, tim kemudian menuju ke lokasi dan menggerebek rumah yang dimaksud. 

“Saat digerebek, anggota langsung mengamankan keduanya dan ditemukan barang bukti di dalam sebuah kotak bedak. Penggeledahan juga disaksikan aparat gampong setempat,” jelas Kapolres. 

Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut. 

“Tim masih melakukan pengembangan untuk mencari dugaan adanya tersangka lain,” demikian jelasa AKBP Heru Suprihasto. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *