Terjerat dan Luka Parah, Anak Gajah Sumatera Berhasil Ditemukan BKSDA di Aceh Jaya

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Ahad (14/11/2021) menyelamatkan anak gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan terjerat di Wilayah Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten, Aceh Jaya.

Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, terlihat anak gajah Sumatera
bergerak sendiri (terpisah dari rombongan) dengan kondisi terluka di bagian belalai dan terlihat sisa
jerat yang masih menempel di bagian belalai yang terluka di wilayah Desa Alue Meuraksa, Sabtu (13/11/2021).

Tim yang terdiri dari Personil BKSDA Aceh (personil medis, Resort Aceh Jaya dan CRU Sampoiniet) ; BKPH Teunom-KPH I; CRU Aceh; PKSL (FKH-USK); serta masyarakat, kemudian melakukan upaya pencarian dalam rangka penyelamatan anak gajah liar tersebut.

“Sekira pukul 14.00 WIB, tim berhasil menemukan anak gajah liar tersebut dan melakukan upaya pembiusan untuk dapat dilakukan penanganan medis dan
pelepasan jerat yang masih menempel di belalainya,” kata Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto kepada AcehNews. Net di Banda Aceh.

Selanjutnya, ia mengatakan, berdasarkan hasil observasi tim medis diketahui bahwa anak gajah liar dengan jenis kelamin betina berusia sekitar 1 tahun mengalami luka serius akibat terkena jerat pada bagian tengah belalainya yang diperkirakan luka tersebut sudah berlangsung lama.

“Berdasarkan pertimbangan tim medis bahwa anak gajah liar perlu mendapatkan perawatan medis lanjutan dan harus dievakuasi ke PLG Saree, Aceh Besar. Saat ini proses evakuasi sedang berjalan,” ujarnya.

BKSDA Aceh, kata Agus mengucapkan, terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu upaya penyelamatan anak gajah sumatera tersebut.

Himbauan Kepada Masyarakat

Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya
ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

“Kita menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa,” tegas Agus.

Lanjutnya, meminta masyarakat tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan,
memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. Serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar
dilindungi.

“Jika ini dilakukan maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pungkas Agus. (San)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *