Masih Wacana
Setiap Pasangan Akan Menikah di Aceh Besar Dites Urine

BANDA ACEH | AcehNews.net – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan memperlakukan syarat tambahan bagi warga yang akan menikah, yakni melakukan tes urine bagi pasangan sebelum melakukan akad nikah pada KUA di Aceh Besar. 

Hal itu dikatakan oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk H Husaini A. Wahab kepada wartawan Rabu (21/02/2018). Mereka memperlakukan aturan tersebut sebagai langkah dalam pencegahan terhadap penyalahgunaan barang haram tersebut, yang selama ini semakin marak di kabupaten tersebut. 

“Iya wacana tes urine, menghindari orang yang tak jelas. Karena banyak orang -orang disini yang gunakan narkoba,” ujarnya. 

Untuk wacana tersebut, katanya, Pemerintah masih memanggil dinas terkait di Aceh Besar untuk lakukan sosialisasi terhadap aturan baru tersebut. “KUA semua telah sampaikan. Kita akan rencana seperti apa pelaksanaan kedepan,” jelas Wabup. 

Untuk pasangan yang akan di tes urine sebelum menikah yakni perempuan dan laki-laki, apabila salah satu positif menggunakan narkoba maka tidak boleh menikah dan harus menjalani masa rehabilitasi, setelah itu baru melanjutkan pernikahan. 

“Dua-dua akan di tes urine.Supaya keduanya aman dari narkoba.  Bila Positif tidak boleh nikah rekap dulu. Daripada entar rumah tangga tidak aman dan berantakan gara-gara narkoba. Nantinya, aturan ini akan dijadikan dalam Pergub karena payung hukum bagi Pemerintah saat ini,” demikian pungkasnya. (hafiz) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *