BANDA ACEH | AcehNews.net – Ribuan massa dari sejumlah ormas Islam di Aceh melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Aceh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (19/4/2018). Di lokasi demo, massa yang diperkirakan berjumlah seribuan lebih itu datang sejak pukul 09.00 WIB.
Massa dari 35 Ormas Islam tersebut berorasi dengan membawa berbagai poster dan spanduk kecaman, memprotes terhadap berbagai isu yang menyudutkan tentang syariat Islam di Aceh.
Terlihat, massa datang dengan truk dan pikup yang terparkir rapi di halaman Kantor Gubernur Aceh. Massa yang awalnya berorasi damai, melakukan doa dan zikir bersama, kemudian sempat ricuh. Meski ratusan aparat kepolisian dan Satpol PP berjaga-jaga.
Ricuh tersebut terjadi ketika massa yang menuntut agar Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menjumpai mereka, namun Irwandi tidak juga hadir menjumpai massa. Diduga massa terprovokasi sehingga bentrokan pun tak terhindarkan.
Seorang mahasiswa yang mengenakan almamater diamankan. Saat terjadi kericuhan. Selain itu, seorang pria juga bersimbah darah setelah terkena pukulan dari massa, namun belum diketahui pria tersebut apakah dari massa aksi demo atau aparat keamanan.
Pihak kepolisian langsung menenangkan kondisi massa. Orator aksi juga meneriakkan agar massa pendemo tidak terprovokasi. “Tenang, tenang, jangan ada yang emosi. Jangan ada yang terprovokasi. Kita ini aksi damai,” kata orator.
Koordinator lapangan Khairul Rizal kepada wartawan mengatakan, dirinya tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab kericuhan. “Saya tidak melihat, tapi yang diamankan mahasiswa. Melihat temannya dari bulan-bulanan massa, sesama mahasiswa juga ikut membalas sehingga timbul aksi kericuhan. Padahal dari awal aksi kita berlangsung damai,” kata Khairul.
Sekitar pukul 12.00 WIB massa membubarkan diri. Setelah Zuhur, aksi serupa dilakukan di gedung DPR Aceh.
Dalam aksi ini, massa menuntut lima poin, yaitu menerapkan Syari’at Islam secara kaffah di Provinsi Aceh, pecat PNS yang terlibat prostitusi, menolak PERGUB Nomor 5 Tahun 2018 (Hukum Cambuk di tempat tertutup atau lapas), proses PSK Online secara transparan sesuai dengan hukum Qanun Jinayat, dan DPRA harus tegas dalam mengimplementasikan Qanun Jinayah. (hafiz)