Setelah Didata Keluarga, Walikota Subulussalam Sampaikan Pesan ini kepada Warganya

SUBULUSSALAM | AcehNews. Net – Pendataan Keluarga (PK) 2021 di Kota Subulussalam dilakukan serentak pada 1 April. Kader pendata Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Muzakir Walad mendata pertama kali keluarga Walikota, Affan Alfian yang didampingi istri, Mariani Harahap, di pendopo, pada Kamis (1/4/2021).

Turut mendampingi, Manager pengelola Kecamatan Simpang Kiri, Ratna Elida Hanum, Manager Data, M. Prana Astaman, dan Supervisor Desa Subulussalam, Suryani.

Walikota Affan Alfian mengatakan, pembangunan dimulai dari perencanaan yang baik, dan perencanaan berdasarkan data yang akurat. Pendataan Keluarga 2021 menghasilkan data mikro keluarga secara by name by address sebagai penyediaan data atau dasar dalam perencanaan dan pemerataan pembangunan.

Lanjutnya, PK21 menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana), dan program pembangunan lainnya.

Ia juga mengatakan, pendataan dilakukan untuk validasi data sebagai dasar bagi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan keluarga.  

“Saya menghinbau kepada masyarakat, beri data keluarga yang jelas dan benar kepada petugas pendata. Agar data keluarga yang nanti dihasilkan benar-benar akurat. Tetap patuhi protokol kesehatan,” pesannya.

Kepala DP3AKB Kota Subulussalam, Nurul Akmal beserta  para Kabid ikut mengawal suksesnya kegiatan pendataan perdana di Kota Subulussalam.

Nurul Akmal selesai pendataan mengatakan, pendataan keluarga yang dilakukan setiap lima tahun sekali melalui kunjungan langsung dari rumah ke rumah guna mendapatkan data yang jelas dan tepat. Ia juga mengatakan, pendataan keluarga sebagai amanat Undang-Undang No. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah No. 87 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.

“Keluarga adalah bagian fundamental dalam masyarakat, agama, dan negara. Negara menjamin dan melindungi setiap warganya untuk mendapatkan haknya, dan pendataan keluarga ini dilakukan dalam usaha melindungi dan memenuhi hak tiap warga negara, termasuk keluarga,” imbuhnya.

Jelasnya, Pendataan Keluarga 2021 penting dilakukan untuk memotret dan mengenali keluarga di Subulussalam. Selain itu, pendataan juga dilakukan untuk mengetahui potensi dan kendala keluarga dalam fungsi vital di bidang kesehatan, pendidikan, serta ekonomi.

Pendataan Keluarga tahun 2021, lanjut dia, menyediakan profil pasangan usia subur, keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia, dan aspek kesejahteraan keluarga by name by address yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun.

“Semua potensi dan tantangan keluarga merupakan potensi dan tantangan bagi bangsa. Maka dilakukannya pendataan untuk mengukur kualitas kemandirian dan kebahagiaan keluarga, serta guna mendapatkan informasi stunting di keluarga,” tutupnya. (echi/ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *