Sah! Kini Migas Blok B Aceh Utara Milik Aceh

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Pengelolaan potensi minyak dan gas bumi Blok B Aceh Utara kini telah sah dimandatkan kepada Pemerintah Aceh, dalam hal ini PT. Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai kontraktor definitif Blok B dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah Blok B, Menteri ESDM memberikan persetujuan pengelolaan kontrak kerja sama wilayah blok B pasca 17 Mei 2021 kepada kontraktor sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri.

“Ada torehan sejarah penting hari ini, Kepmen ESDM sdh terbit dan Blok B (WK-B) sah menjadi milik Pem. Aceh. Tksh atas do’a seluruh rakyat Aceh,” tulis Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di akun twitternya, Senin (26/4/2021).

Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, kepada awak media di Banda Aceh, mengatakan, dengan terbitnya keputusan menteri tersebut, Pemerintah Pusat telah merespon amanat Undang-undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan PP 23 Tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam migas Aceh.

Atas keberhasilan ini, kata Iswanto, Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat dan kepada seluruh masyarakat serta semua pihak yang telah bekerja keras selama ini.

“Terima kasih juga kepada seluruh masyarkat Aceh yang selama ini terus mendukung dan mendoakan setiap usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” demikian ujar Iswanto. (nia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *