Rumah Kecantikan Esek-Esek di Banda Aceh Disegel

BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Rabu sore (15/10) menyegel Rumah Kecantikan Putri dan Naira Laundry di Jalan Cut Nyak Dhien, Lamteumen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Penyegelan itu dilakukan karena tempat usaha yang tidak mengantongi izin tersebut dijadikan tempat prostitusi.

“Pada 7 September 2014, petugas kami saat razia menangkap basah pasangan khalwat/mesum. Ini bukan pertama kalinya, maka itu kami sudah memperingatkan dan hari ini kami menyegel rumah kecantikan dan sekaligus dijadikan laundry untuk menghentikan segala aktifitas di tempat itu,” jelas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi A. Latif.

Masih jelas Evendi A.Latif, tempat usaha yang dilantai atas dijadikan Rumah Kecantikan dan dan lantai dijadikan laundry,  tersebut terbukti melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 14 Tahun 2003 karena dijadikan tempat esek-esek dan tidak mengantongi izin usaha.

Saat sekira 60 petugas Satpol PP dan WH dibantuk polisi dan TNI dari Kecamatan Jaya Baru tiba di lokasi, kondisi toko dua tingkat itu sudah tergembok dari luar. Di dekat gembok terselip selembar kertas tagihan listrik.

Kemudian dua petugas naik ke atas mobil patroli Wilayatul Hisbah Banda Aceh menurunkan papan nama usaha dan sekaligus merantai pintu tempat usaha tersebut. Namun saat akan dilakukan gembok, petugas kelupaan membawa gembok sehingga pintu tidak jadi dirantai dan digembok. Hanya ditempel papan segel permanen berwarna kuning di bagian paling atas pintu masuk toko. (saniah ls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *