Qanun Irigasi Disosialisakan di Aceh Tengah

 

TAKENGON – Pelaksanaan sosialisasi Qanun Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Irigasi di Aula Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Tengah, dihadiri oleh 18 SKPK Aceh, beberapa hari lalu.   Acara ini dilaksanakan oleh Dinas Pengaliran Provinsi Aceh yang berlangsung selama  sehari.

Sosialisasi dibuka oleh Asisten ekonomi dan pembangunan Setdakab Aceh Tengah, Muhammad Syukri yang juga dihadiri perwakilan Kadis Cipta Karya Provinsi Aceh, Hidayat yang menjabat sebagai Kepala UPT I Penggairan Provinsi Aceh, dan Kadis Cipta Karya Kabupaten Aceh Tengah Erwin.

“Irigasi merupakan salah satu komponen pendukung  penting dalam keberhasilan pembangunan pertanian, dimana Penyelenggaraan irigasi di Aceh selama ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Aceh Nomor 5 Tahun 1993,” sebut Kadis Cipta Karya Provinsi Aceh Hidayat.

Masih kata Hidayat, setelah disahkannya Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, maka Peraturan Daerah (Perda) tersebut sudah tidak sesuai lagi, karena terjadinya perubahan lingkungan strategis antara lain otonomi daerah, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, perkembangan penduduk dan perkembangan ekonomi.

“Konsepsi dan pemahaman pengelolaan irigasi yang menyeluruh dan terpadu belum menyentuh para pihak yang terlibat dengan pengelolaan irigasi,” kata Hidayat.

Selanjutnya Hidayat juga menyampaikan bahwa penerapan pengelola irigasi selama ini cenderung masih terkotak-kotak, hal ini menyebabkan berbagai kebijakan dan program sektor-sektor yang terkait dengan pengelolaan irigasi sulit bersaing dan cenderung tidak efektif dan efesien.

Hidayat mengharapkan dengan adanya sosialisasi Qanun Irigasi ini diharapkan pemahaman tentang Perda tersebut sama dan pengelolaan irigasi di Aceh bisa dilaksanakan lebih baik lagi. emka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *