PPKM Strategi Utama Turunkan Kasus Covid-19, di Aceh Berlaku Level 2 dan 3 Hingga 6 Desember 2021

BANDA ACEH | AcehNews.Net – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 2 dan 3. Gubernur meminta kepada Bupati dan Walikota di Aceh, mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong (desa) di Aceh.

Gubernur Aceh melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Rabu (24/11/2021) di Banda Aceh, menjelaskan, perpanjangan PPKM itu berlaku sejak 23 November hingga 6 Desember 2021.

Perpanjangan PPKM level 2 dan 3 tersebut tertera dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No.25 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Level 2 dan 3, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong.

“Perpanjangan PPKM itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” jelas Iswanto.

Di Aceh sendiri, sebut Iswanto, terdapat enam kabupaten kota di Aceh yang berstatus level 2 serta 17 kabupaten kota lainnya berada pada status level 3.

Adapun enam daerah level 2 tersebut yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang dan Kota Langsa.

Sementara 17 daerah yang berstatus level 3 yakni Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, dan Aceh Singkil. Selanjutnya adalah Kabupaten Bireuen, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, dan Kota Subulussalam.

“Dalam instruksi tersebut Gubernur meminta kepada walikota dan bupati yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Keempat, Diktum Kelima, dan Diktum Kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian,” ujar Iswanto.

Hal tersebut, lanjut Iswanto, juga berlaku kepada walikota dan bupati yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 3.

“Aceh harus siap dengan segala kemungkinan yang terjadi dalam menghadapi ancaman gelombang ketiga. Tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar ketentuan,” tegas Iswanto.

Untuk menyikapi ancaman gelombang ketiga, papar Iswanto Pemerintah Aceh memiliki sejumlah kiat-kiat yang terus dilakukan untuk mempertahankan kondisi Covid-19 seperti saat ini bahkan terus berupaya menurunkan kasusnya lagi.

“Strategi utama yang dilakukan Pemerintah Aceh seperti kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertingkat masih terus dievaluasi secara berkala sesuai dengan keadaan masing-masing kabupaten/kota dan sesuai kearifan lokal Aceh,” demikian pungkasnya. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *