PP Kebiri Predator Seksual Anak Diteken Presiden, Demikian Isi PP 70/2020

JAKARTA | AcehNews. Net – Presiden Republik Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

Adapun, pertimbangannya PP Nomor 70 Tahun 2020 diteken presiden yaitu, untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap ganak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Serta, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan hal tersebut, bunyi PP Nomor 70 Tahun 2020, maka dianggap perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Pasal penting lainnya pada PP yang telah diteken Presiden yang perlu diketahui masyarakat yaitu, pada Pasal 2 mengatur tindakan kimia bagi pelaku predator seksual. Tindakan kimia yang dimaksud yakni, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, pada ayat dua dijelaskan bahwa tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi juga dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penjelasanya, bahwa pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal lainnya pada PP tersebut yaitu Pasal 4 yang mengatur mengenai pelaku anak yang tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Pada PP Nomor 70 Tahun 2020 juga disebutkan, bahwa tindakan kebiri dilakukan paling lama dua tahun. Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Adapun bentuk Rehabilitasi diberikan kepada Pelaku Persetubuhan yang dikenakan Tindakan Kebiri Kimia berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.

Pasal lainnya yang perlu diketahui pula yaitu, bunyi pasal 23 mengenai pendanaan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditentang
Rencana penerapan hukuman itu sebelumnya menuai penolakan, sebagaimananl dilansir Acehnews.Net di m.cnnindonesa.com terbit 3 Januari 2020, Institue for Criminal Justice Reform (ICJR) menolak penggunaan tindakan kebiri dan juga hukuman mati sebagai bagian dari pemberatan pidana saat Jokowi meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada 2016 silam.

“ICJR akan memonitoring pasal kebiri, mempelajari hak-hak korban, pemberatan pidana, dan akan melakukan kajian apakah Perppu ini berdaya guna,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, 25 Mei 2016 silam.
(Saniah LS/dari berbagai sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *