Polres Abdya Sita Aset Tersangka Kasus BRI Blangpidie Senilai Rp1,7 Miliar

BLANGPIDIE | AcehNews.net – Satuan Restrim (Reserse Kriminal) Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berhasil menyita aset berharga milik RS alias Vina yang merupakan tersangka kasus bawa kabur uang miliaran rupiah milik nasabah di BRI Cabang Blangpidie.

Mantan karyawan BRI Cabang Blangpidie tersebut ditangkap pada Sabtu lalu (4/7/2020), di salah satu rumah kontrakan di Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

Kapolres Abdya, AKBP M. Nasution, dalam keterangan pers nya, Rabu(22/7/2020), aset yang disita ada sekitar 20 item barang senilai Rp1,7 miliar.

Sebutnya, dua unit mobil, tujuh unit sepeda motor, satu batang emas antam 50 gram, satu unit kulkas dua pintu, satu unit mesin cuci, satu unit dispenser, enam unit TV LED, satu unit open listrik, lima unit handphone berbagai merk, satu unit EDC BRI, lima kartu ATM, tiga Lembar STNK, dua Lembar BPKB, dua unit sepeda lipat, satu lembar buku BRI Syariah, tujuh lembar kwintasi, 1 examplar rekening koran, satu buah Id Card, dua buah gelang perhiasan emas, serta uang tunai sebesar Rp3.358.000.

“Ini hasil aset sitaannya, total kalau dirupiahkan sebesar Rp1,7 miliar. Tidak menutup kemungkinan barang bukti akan bertambah,” kata Kapolres yang ikut didampingi oleh Wakapolres, Kompol Zainuddin SPd, Kabag Ops, AKP Haryono SE dan Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi, saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Abdya, Rabu (22/7/2020).

Lanjutnya, total uang kasus tersebut sebesar Rp9,9 miliar, telah mengembalikan sejumlah Rp4,3 miliar
kepada para nasabah BRI yang dibawa kabur uangnya.

“Sementara untuk Rp3,9 miliar lagi, masih dalam penyelidikan. Dan saat ini 29 saksi sudah diperiksa,” demikian pungkas Kapolres. (Nita Juniarti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *