Tidak Ditahan
Polisi Tetapkan Dua Pejabat Disnak Aceh Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Rp13,3 M

BANDA ACEH | AcehNews.net – Polisi menetapkan dua pejabat di Dinas Peternakan Aceh sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan hasil produktif UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) dinas setempat di Aceh Besar Tahun 2016-2018 senilai Rp13,3 miliar lebih.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, kedua pejabat itu adalah Kepala UPTD BTNR yakni RH dan mantan pembantu Bendahara yakni MN atas dugaan korupsi penjualan telur ayam yang tak disetorkan ke dalam kas daerah.

“Setiap penjualan telur tak dicatat di buku kas umum dan hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya Selasa (3/12/2019).

Trisno menjelaskan, dari hasil audit yang dilakukan BPKP Aceh, kerugian negara diketahui sebesar Rp2,6 miliar lebih. Pihaknya juga menyita uang tunai dari hasil penjualan telur UPTD BTNR tahun 2018 senilai Rp114 juta lebih. Dalam kasus ini, katanya, penyidik telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi.

“Penyidik juga menyita uang hasil penjualan telur ayam yang pernah diberikan tersangka RH kepada saksi sebesar Rp3 juta,” ungkap Kapolresta.

Kini, berkas perkara keduanya sedang diteliti oleh pihak Kejari Aceh Besar dan masih menunggu petunjuk terhadap syarat formil dan materil dari berkas itu. Keduanya tidak ditahan, kata Kapolresta lagi, karena telah mengajukan surat penangguhan penahanan. 

“Meski sempat ditahan pada 12 November lalu. Mereka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001,” tambahnya.

Sejak kasus ini diselidiki, pihak UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh telah menyetorkan hasil penjualan telur sesuai aturan (setiap pencairan sari hasil penjualan telur langsung disetorkan ke kas daerah) sebesar Rp6,2 miliar.  (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *