Polisi Jemput Penganiaya Anak di Banda Aceh yang Viral di Medsos

BANDA ACEH| AcehNews. Net- Perempuan berinisial NI (32), warga Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh yang menyeret anak kandungnya yang masih berusia lima tahun, dijemput polisi setelah video singkatnya sempat viral di media sosial Instagram kemarin. Kini, NI pun menjalani proses lanjut di Mapolsek Ulee Lheue. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Ulee Lheue, AKP Ismail mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah video tersebut viral di media sosial.

“Kami menelusuri desa yang disebutkan oleh pengirim dengan bantuan kepala dusun untuk mengetahui titik kejadian, setelah ditemukan lokasi, maka kami jemput pelaku NI beserta korban serta didampingi oleh kadus dan keluarganya untuk dibawa ke Polsek” ujar Ismail, Senin (2/12/2019).

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa hal itu dilakukan dan menyesali perbuatannya. NI pun mengaku siap menerima hukuman setelah apa yang diperbuat.

“Pelaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas kejadian itu dan ia siap menerima sanksi yang ditetapkan,” kata Kapolsek.

Dijelaskan, kejadian itu berawal Jum’at lalu (29/11/2019). Pelaku menyeret anak kandungnya dalam posisi kepala yang menyentuh tanah bagian kaki yang dipegang oleh pelaku. 

“Pelaku pada saat kejadian mengenakan pakaian baju kurungan pendek kombinasi warna-warni menganiaya anak kandungnya dengan cara menyeret korban dalam posisi kepala menyentuh tanah dan bagian kaki dipegang oleh pelaku, ini terlihat pada video singkat yang tersebar di medsos,” ungkapnya.

NI melakukan hal itu lantaran kesal terhadap anaknya yang selalu merusak tanaman dan mencabut tanaman cabai di pekarangan rumah milik tetangganya. Korban, menderita luka memar di lengan tangan sebelah kiri serta luka gores di bagian paha sebelah kiri. 

Saat ini, pelaku mendekam di Mapolsek Ulee Lheue bersama anak korban yang masih kecil serta didampingi oleh keluarganya dan pihak konseling dari Dinsos Aceh dan P2TP2A.

“Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 44 PKDRT Jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam hukuman 5 Tahun Penjara dan denda 15 juta rupiah,” jelasnya.

Sementara itu, Qodrat, S.Pd salah seorang pekerja sosial Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) Dinas Sosial mengatakan, ada beberapa hal yang akan dilakukan terkait kasus ini. 

“Kami akan mendampingi terus anak ini selama proses hukum berlangsung,  kami juga akan mendampingi korban selama proses pemulihan trauma dan rehabilitasi sosial anak,” ungkapnya lagi.

Selanjutnya, ia mengatakan, juga pemenuhan kebutuhan dasar dan nutrisi serta memastikan pengasuhan terbaik untuk anak tetap didalam keluarga. Hal ini untuk menghindari keterpisahan anak dengan keluarga besar dikarenakan pengasuhan yang terbaik dikeluarga tetap didampingi oleh Dinsos Kota Banda Aceh, Dinsos Aceh dan Kementrian Sosial melalui Sakti Peksos. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *