Polisi Gagalkan Peredaran miras di Merauke

MERAUKE | AcehNews.net – Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Merauke menggagalkan peredaran lintas kabupaten ratusan botol minuman keras jenis vodka dan robinson dari palka kapal putih di pelabuhan Yos Sudarso, Merauke, Papua, Kamis (17/10/2019), sekitar pukul 09.30 WIT.

Seorang buruh opsi pria berinisial S (37) diamankan terkait kepemilikan miras sebanyak 144 botol (tiga karton). Tersangka mengaku sudah empat kali membawa miras melalui kapal dengan rute Merauke-Wanam-Atsi-Asgon.

Pantauan AcehNews.net di lapangan, tersangka menangis saat dicecar pertanyaan oleh kanit reskrim Polsek KPL Merauke, Udin santoso.

“192 botol Vodka ukuran 250 ml dibeli pelaku S seharga Rp10.650.000 yang akan diecer per dua botol Rp300.000. Kami juga menemukan vodka 48 botol dan robinson wiro 54 botol tak bertuan,” beber Kanit Reskrim.

Kapolsek KPL, Iptu Bambang Irianto, mengungkapkan, penangkapan ratusan botol itu setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Miras pabrikan dikemas dalam karton minyak goreng dan karton air mineral.

Dia menegaskan, tak akan bosan untuk melakukan patroli dan pemeriksaan barang-barang terhadap kapal yang baru tiba maupun hendak berangkat dari pelabuhan Yos Sudarso.

“Ini bukan hal baru lagi, hampir setiap kali kita periksa, pasti ada yang mengirim miras. Karena, memang, untungnya, cukup besar jika sampai terjual ke pedalaman,” beber Kapolsek.

Ditempat berbeda, Kapolres Merauke, AKBP Bahara Marpaung melalui Kasubbag Humas Polres Merauke, AKP Suhardi mengatakan, Kepolisian Resort Merauke dan jajarannya tidak bosan-bosan melakukan sweping di kapal-kapal baik kapal putih maupun kapal perintis.

“Miras sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa ini,” demikian ujarnya. (Hidayatillah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *