Pertama di Aceh, ini Inovasi Bidang Administrasi Kependudukan Bagi Pengantin Baru

TAKENGON | AcehNews. Net – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali melakukan inovasi pelayanan publik. Kali ini inovasi pelayanan publik yang dilaunching adalah program pemberian dokumen kependudukan bagi pengantin baru atau pasangan baru menikah di Kabupaten Aceh Tengah.

Program inovasi yang merupakan tindaklanjut dari MoU antara Dinas Dukcapil dengan Kantor Kemenag Aceh Tengah itu, diluncurkan secara resmi oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar yang ditandai dengan penyerahan dokumen kependudukan kepada pasangan pengantin baru usai menjalani prosesi Ijab Kabul (pernikahan) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayakan, Senin (5/7/2021).

Didampingi Kakankemenag Aceh Tengah, Saidi Bentara dan Kepala Dinas Dukcapil, Mustafa Kamal, Bupati Shabela Abubakar mengungkapkan rasa bangga dan apresiasi kepada kedua instansi yang telah melakukan kolaborasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dimana dengan adanya inovasi ini, merupakan langkah positif untuk perbaikan pelayanan yang dilakukan instansi pemerintah untuk mendekatkan layanan bagi masyarakat.

“Wujudnya program ini merupakan bukti bahwa pemerintah selalu berupaya untuk menghadirkan pelayanan yang semudah-mudahnya bagi masyarakat,” ujar Shabela.

Dijelaskan Shabela, bahwa dengan adanya inovasi ini sudah barang tentu setiap pasangan yang baru menikah (tercatat di KUA), secara otomatis akan mendapatkan dokumen kependudukan lainnya tanpa harus melakukan pengurusan lanjutan ke instansi terkait sebagaimana yang dilakukan selama ini.

Untuk itu, Shabela menaruh harapan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan manfaat program yang untuk pertama sekali baru dilakukan di Aceh ini, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam melakukan pencatatan pernikahan dibawah Kantor Urusan Agama, dan menghindari praktik pernikahan dibawah tangan.

“Harapan kami agar seluruh masyarakat untuk menggunakan fasilitas ini (menikah dibawah pencatatan KUA). Agar semua dapat merasakan kemudahan pelayanan yang mungkin baru pertama dilakukan di Aceh ini,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal menyampaikan, bahwa dengan adanya inovasi ini, bagi pasangan pengantin baru selain menerima buku nikah dan kartu nikah sekaligus akan mendapatkan lima dokumen kependudukan lainnya secara otomatis tanpa harus melakukan pendaftaran atau pengurusan dokumen kependudukan ke Disdukcapil.

“Jadi sesaat setelah pasangan menikah, mereka akan menerima Buku Nikah dan Kartu Nikah dari KUA setempat, sekaligus juga menerima lima dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) orangtua laki-laki, KK orangtua perempuan, KK pasangan yang baru menikah, KTP (status menikah) pengantin laki-laki, dan KTP pengantin perempuan.” demikian rinci Mustafa. (Echi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *