Penyalahgunaan Wewenang, Chaerul Amin Mantan Kajati Aceh Dibebastugaskan

JAKARTA | AcehNews. Net – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Chaerul Amin, menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatum) dibebastugaskan dari jabatannya oleh Jaksa Agung Burhanuddin karena terbukti menyalahgunakan wewenang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jum’at, (30/4/2021) mengatakan. pembebastugasan Sesjamdatum tersebut tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.

“Pembebasan dari jabatan struktural terhadap CA sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Leonard.

Leonard menyebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor CA (Sesjamdatum) yang sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu “menyalahgunakan wewenang”.

“Menimbang LHP Inspeksi Kasus dimaksud, telah dikeluarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia tentang penjatuhan hukuman disiplin terhadap CA sejak 27 April 2021, seperti yang tertuang di atas,” jelasnya lagi sebagaimana dilansir di aceh.antara.com, terbit Jum’at di Banda Aceh.

Kapuspenum Kejaksaan Agung RI itu, tidak merinci kasus apa yang membelit Sesjamdatum tersebut hingga diberi sanksi berat. Sejak dijatuhkan sanksi tersebut, kata Leonard, Chairul Amin tidak lagi menjabat jabatan apapun di Kejagung selama dua tahun.

Lanjutnya, setelah dua tahun, Chaerul Amin bisa kembali diberi jabatan struktural atas persetujuan Jaksa Agung.

“Dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia,” demikian pungkas Leonard. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *