Penembak Dua Warga Aceh Besar Terancam Hukuman Mati

BANDA ACEH | AcehNewa.net – Lima pelaku dan aktor intelektual penembakan yang menewaskan dua warga Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, telah ditangkap pihak Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh. dan pelaku terancam hukuman mati.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, kepada awak media, Ahad (5/6/2022) mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo. Pasal 340 KUHP.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo. Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati,” tegasnya.

Setelah menangkap lima terduga pelaku penembakan, Polda Aceh telah berhasil menangkap AW alias Toke AW yang diduga menjadi dalang atau aktor intelektual penembakan tersebut.

Pria berinisial AW alias Toke AW yang juga merupakan ketua partai lokal di Banda Aceh itu, ditangkap polisi setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

“AW ditangkap dan ditahan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022). Kemudian, penyidik menetapkan AW sebagai tersangka. Kini, AW ditahan di Rutan Polda Aceh di Banda Aceh,” jelas Kombes Pol Winardy

Jelasnya lagi,yang bersangkutan, terduga AW merencanakan serta mendanai penembakan terhadap kedua korban. Saat penembakan, kedua korban dalam perjalanan pulang dari kebun mereka di kawasan Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.

Kombes Pol Winardy mengungkapkan AW diduga memerintahkan orang lain menembak korban Maimun (38) dan Ridwan (38), sehingga keduanya meninggal dunia saat dalam penanganan medis.

Sementara itu, terkait eksekutor yang masih DPO, Kombes Pol Winardy mengatakan, akan terus melakukan pengejaran dan telah pihaknya telah mengantongi identitas.

“Dengan ditangkapnya AW, maka Polda Aceh sudah mengamankan enam terduga pelaku penembakan tersebut. Sedang terduga eksekutornya masih terus diburu,” ujar Kombes Pol Winardy.

Dugaan Motif Penembakan

Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap lima pelaku dugaan penembakan Kamis (26/5/2022), yang menyebabkan korban Maimun (38) dan Ridwan (38), meninggal dunia saat dalam penanganan medis.

Adapun kelima terduga pelaku penembakan yang ditangkap tersebut yakni TM berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik.

Serta MZ, ZD, dan MY, ketiganya berperan sebagai pendamping eksekutor dan memantau lapangan. Kelima terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.

Dari tempat kejadian perkara, mpenyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter, sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.

Sedangkan jenis senjata yang digunakan dari selongsong peluru dikirim ke laboratorium forensik dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang.

Sedangkan motif penembakan, Kombes Pol Winardy menjalaskan, dugaan sementara karena dendam antara korban dan pelaku.Tetapi ia tidak menjelaskan secara rinci dendamnya karena apa.

“Ini murni karena dendam antara korban dan pelaku,” demikian pungkasnya. (San)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *