Tolak Izin PT. EMM,
Pemerintah Aceh Diminta Berpihak Kepada Rakyat

BANDA ACEH | AcehNews.net – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Pemuda Aceh (BPA) menggelar aksi di sejumlah titik di Kota Banda Aceh, Senin (15/10/2018)), untuk menolak kehadiran beroperasinya PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) di Kabupaten Aceh Tengah dan Nagan Raya.

Aksi damai itu dilakukan di Kantor Gubernur Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan bundaran Simpang Lima.

Dalam aksinya di depan Kantor Gubernur Aceh, massa meminta kepada Pemerintah Aceh agar berpihak kepada rakyat. Dan segera menyurati pemerintah pusat agar mencabut izin usaha pertambangan Emas PT. EMM yang 80 persennya dikuasai perusahaan Singapura.

Kemudian kepada Kementerian Lingkungan Hidup, massa meminta dengan tegas agar membatalkan Amdal dan kepada Kementerian ESDM, massa berharap seluruh aktifitas PT. EMM di Aceh Tengah dan Nagan Raya diberhentikan.

“Pemerintah Aceh harus berpihak kepada rakyat. Tolak PT. EMM beroperasi di Aceh Tengah dan Nagan Raya. Sebab lebih banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pada dampak positifnya bagi masyarakat,” kata Sutrisno, Koordinator Aksi.

Dia juga mengatakan, aksi penolakan PT. EMM beroperasi di Aceh dilakukan serentak hari ini, di Nagan Raya, Aceh Tengah, Banda Aceh, dan Jakarta.

“Hari ini WALHI Aceh sedang melakukan gugatan di PTUN di Jakarta. Hari ini pula kami aksi serentak. Sebab sepuluh ribu hektare lahan yang diberikan izin pemerintah pusat kepada PT. EMM, tanpa koordinasi dan diketahui Pemerintah Aceh, ada Hutan Lindung, Kawasan Ekosistem Lauser, dan situs sejarah. Dimana di kawasan sepuluh ribu hektare itu juga ada makam ulama Teungku Bantaqiah dan korban konflik,” papar Sutrisno Koordinator Aksi kepada Wartawan di Banda Aceh.

Kabag Humas dan Penyiaran, Biro Humas, dan Protokol Pemerintah Aceh, Saifullah A. Gani, yang menemui massa mengatakan, bahwa Pemerintah Aceh sudah menerima surat rekomendasi dari Walhi dan telah meneruskan ke pusat setelah lebih dulu bertemu anggota dewan di DPRA pada 1 Oktober lalu.

“Kita sudah menyurati dan melakukan konfirmasi ke kementerian terkait tentang masalah ini. Juga Pemkab Aceh Tengah dan Nagan Raya. Jika izin yang dikeluar pusat tidak sesuai RTRW Aceh dan melanggar Amdal seperti yang adek-adek mahasiswa katakan tadi, kami tentu akan menolak izin PT. EMM,” kata Saifullah.

Saifullah juga mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan perwakilan massa dengan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, guna mencari solusi yang baik tentang persoalan tersebut. Sebagaimana diketahui saat aksi dilakukan, massa ingin bertemu Plt Gubernur Aceh, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Tidak lama, massa yang dijaga puluhan pihak keamanan dari kepolisian dan Satpol PP membubarkan diri secara tertib, menuju ke DPRA, dan Simpang Lima.

Menurut data dari Walhi Aceh, PT. EMM telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, selama 20 tahun, dengan luas lahan 10 ribu hektare di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.(Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *