Pemerintah Aceh Akan Mengawal Ketat Pekerja Asing Ilegal di Aceh

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Perintah Aceh sangat menaruh perhatian penuh
terkait tenaga kerja asing ilegal di Aceh. Melalui Disnaker Aceh, Pemerintah akan menindaklanjuti serta melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga asing ilegal.

Hal itu disampaikan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Pendopo Wakil Gubernur, saat menerima audiensi dari perwakilan serikat buruh di Provinsi Aceh dan maupun Nasional, Senin sore kemarin, (16/9/2019).

“Kita juga sudah pernah melakukan sidak dan menemukan sejumlah pekerja asing di sebuah pabrik semen. Saya minta mereka di deportasi hari itu juga karena memang aturannya demikian,” kata Nova dihadapan para tamunya.

Nova menambahkan, untuk memperkerjakan tenaga asing, ada sejumlah posisi yang diperbolehkan maupun tidak. Sebut dia, seperti, posisi penting yang kualifikasinya tidak dimiliki tenaga kerja lokal atau tenaga ahli.

“Perusahaan, tidak boleh memperkerjakan pekerja kasar atau jabatan rendah untuk tenaga asing. Sebab, tenaga kerja di bidang tersebut masih bisa dilakukan oleh tenaga lokal di aceh,” tegas Nova.

Hadir dalam pertemuan itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Obor Tabroni, Sekjen FSPMI, Riden Hatam Azis, Ketua Aliansi Buruh Aceh, Saiful Mar, dan Ketua FSPMI Aceh, Habibi Inseun.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Plt Gubernur Aceh. Di antaranya, terkait penolakan buruh terhadap kebijakan pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, kebijakan upah yang layak, tenaga kerja asing, serta mewujudkan peraturan gubernur (Pergub) terkait tunjangan meugang dan libur peringatan tsunami Aceh.

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan pihaknya akan menampung dan menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan serikat buruh. Terutama mengenai penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.

“Kita akan menyesuaikan kebijakannya secara koperatif berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) agar buruh di Aceh mendapatkan upah yang layak tanpa mengganggu proses investasi.Organisasi pekerja merupakan komunitas penting di negeri ini,” ujar Nova.

Sementara itu, perihal penolakan rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Nova menuturkan, dengan adanya penolakan dari para pekerja di Aceh, maka pemerintah Aceh akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat agar dapat dipertimbangkan kembali.

Pergub Tunjangan Hari Meugang

Terkait persoalan Pergub tentang tunjangan hari meugang dan libur pada peringatan hari tsunami Aceh, Nova mengatakan, setuju dan meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh untuk segera menyusun draft pergub tersebut.

“Di Aceh tidak masalah lagi (Pergub meugang), tolong segera diformatkan,” kata Nova.

Dalam kesempatan itu, Plt Gubernur Aceh yang didampingi Kadis Mobduk Iskandar Syukri, Kadis Sosial, Al hudri, dan Karo Humpro, Muhammad Iswanto, mengajak seluruh pekerja di Aceh untuk membangun kerjasama dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Aceh.

“Kita berharap hubungan yang baik ini dapat meningkatkan iklim investasi di Aceh,” demikian kata Nova. (Tesk: Saniah LS Photo: Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *