Di Toko Kelontong ini,
Pembeli Ecek-Ecek Beli Rokok, Padahal Beli Nasi Bungkus

AcehNews.net|BANDA ACEH – Sebuah toko kelontong di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Jumat (24/06/2016)  menjual nasi bungkus pada siang hari di bulan Ramadhan digrebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh.

Menurut petugas, digrebeknya toko klontong di Jalan Panglima Polem itu, karena ketahuan menjual nasi bungkus pada siang hari di bulan Ramadhan dengan modus, si pembeli ecek-ecek membeli rokok, sebagai kode, kemudian mendapatkan nasi bungkus. Pembelian ini dilakukan sangat hati-hati karena memang Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan larangan berjualan makanan/minuman pada siang hari di bulan Ramadhan.

Tim gabungan Satpol PP/ WH, sekitar pukul 11.30 WIB, melakukan razia warung, toko, dan restoran yang menjual makanan/minuman pada siang hari di bulan Ramadhan, di Kota Madani tersebut.

“Petugas begitu mendapatkan informasi dari masyarakat, melakukan penyamaran, sehingga pada hari ini, Jumat (24/06/2016), sekitar pukul 11.30 WIB, kami melakukan pengrebekan dan menyita lima bungkus nasi dan lima tape, serta satu bungkus rokok yang sudah diikat dengan salah satu bungkus nasi yang dibeli. Tape akan dikembalikan namun nasi tidak,” ungkap Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Satpol PP/ WH Kota Banda Aceh, Evendi A Latif kepada AcehNews.net, selesai melakukan pengrebekan.

Menurut pengakuan penjaga toko ke petugas, kata Evendi, nasi yang dijual itu merupakan titipan dari orang lain. Namun untuk tindakan lebih lanjut, pemilik toko akan dipanggil kemudian dibina,  agar tidak berjualan nasi dan kue basah lagi, selama bulan Ramadhan pada waktu yang telah dilarang.

“Kartu identitas salah satu pekerja dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP/WH Kota Banda Aceh. Kartu identitas yang diambil petugas, nantinya akan diserahkan kepemiliknya pada pukul 16.00 WIB, yang disertakan pembinaan di kantor Satpol PP/WH,” jelas Evendi, tindakan hukum apa yang akan diberi kepada pemilik toko.

Pemko Banda Aceh dua hari sebelum memasuki Ramadhan sudah mengeluarkan larangan menjual makanan/minuman pada siang hari selama Ramadan, itu berdasarkan seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh. Selama Ramadhan penjual makanan/minuman dilarang jualan dari pukul 05.00 hingga 16.00 WIB. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *