Pembangunan 12 Ruas Jalan di Aceh Berpotensi Merusak Hutan

BANDA ACEH | AcehNews.net – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai Pemerintah Aceh terlalu memaksa kehendak membangun 12 ruas Jalan Provinsi dalam kawasan hutan.

Menurut Walhi Aceh, pembangunan ruas yang tersebut akan mengakibatkan rusaknya kawasan hutan secara permanen dan akan dampak terhadap bencana alam.

“Ketika hutan sudah mulai dirusak, tentu akan meningkat bencana banjir dan lonsor di berbagai kab/kota dilokasi pembangunan jalan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M. Nur Rabu kemarin (26/8/2020).

Selanjutnya ia mengatakan, perlu diperhatian lokasi pembangunan jalan Peureulak–Lokop masuk dalam kawasan koridor Gajah, dimana jalan yang dibangun akan melahirkan konflik Gajah dengan masyarakat.

“Selama ini ketika konflik masyarakat dengan masyarakat tidak ada upaya permanen yang dilakukan oleh pemerintah.
Selain itu juga, pembangunan jalan perbatasan Aceh Timur dan Pining juga rawan terhadap longsor dan banjir bandang, seharusnya Pemerintah Aceh memperhatikan kondisi lokasi ketika mengusulkan pembangunan di daerah rawan bencana, pembangunan dalam kawasan hutan menunjukan bahwa Pemerintah Aceh tidak serius dalam menjaga hutan,” tegas M. Nur.

Walhi mengatakan, Pemerintah Aceh perlu mengetahui, bahwa hutan menjadi sumber utama untuk kehidupan masyarakat dalam kawasan hutan terutama masyarakat daerah dataran tinggi Gayo. Salah satu sumber kehidupan masyarakat dalam kawasan hutan adalah air, selama ini masyarakat sudah menjaga tutupan hutan sebagai upaya menjaga sumber air sebagai sumber kehidupan jangka panjang.

Berdasarkan data deforestasi enam tahun terakhir (periode 2013-2019), maka kabupaten yang dilalui oleh ruas jalan tersebut merupakan penyumbang 66,17% deforestasi di Provinsi Aceh atau total 97.087,37 hektare dari total deforestasi Aceh pada periode yang sama sebesar 146.727,79 hektare.

Tujuh Kabupaten tersebut adalah Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tengah, Aceh Jaya, dan Aceh Selatan. Diluar perdebatan terkait soal unclear administration dan inprosedural proyek multi years Rp2,7 triliun, proyek ini juga berpotensi berdampak lingkungan dengan cakupan luas, konon lagi jika ditambah variabel analisis lingkungan lainnya.

“Pembangunan 12 ruas jalan tersebut sebenarnya sudah bisa dihentikan karena DPRA sudah menolak dan membatalkan MoU, jika Pemerintah Aceh tetap melakukan pembangunan 12 ruas jalan tersebut, maka WALHI akan melakukan upaya hukum sebagai fungsi kontrol masyarakat terhadap proyek infrastruktur dalam kawasan hutan yang mengakibatkan deforestasi dan kerusakan lingkungan,” demikian tegasnya lagi. (Saniah LS/ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *