Pelaku Zina dengan Korban Anak “Dihadiahi” Cambuk 107 Kali

LHOKSEUMAWE | AcehNews.net – Fokum selama 11 tahun tidak menjalani hukuman cambuk, pada Jumat kemarin (08/09/2017), Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan esekusi cambuk pertama kali di depan umum, dengan tiga pelanggar syariat Islam, yaitu MU (35), FA (20), dan MA (31) dengan kasus kalwat.

Proses eksekusi cambuk digelar di halam Masjid Islamic Center, Banda Sakti, Lhokseumawe, Jumat (8/9/2017). Seribuan warga ikut menyaksikan para pelanggar itu disabet algojo. Terpidana dihadirkan ke atas panggung satu per satu sesuai dengan nama yang dibacakan pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Dalam esekusi cambuk yang disasikan seribuan orang itu, Pria FA dicambuk 107 kali sesuai pasal 34 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah karena terbukti melanggar jarimah zina dengan korban anak. Pria berusia 20 tahun itu terlihat menahan sakit 107 kali cambukan yang dan juga tak luput dari sorakan masyarakat yang menonton aksi eksekusi tersebut.

Sedangkan dua tervonis lainya yaitu MU dan wanitanya MA merupakan sejoli non muhrim, masing-masing mereka dicambuk sebanyak 100 kali. Kedua pasangan haram ini dieksekusi karena melakukan jarimah zina dengan melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014. Proses pencambukan dilakukan berbeda, pria MU dicambuk dengan posisi berdiri, sedangkan pasangan haramnya itu, MA dicambuk dengan posisi duduk.

“Untuk pasangan sejoli non muhrim MU dan MA masing-masing menerima uqubat hudud cambuk 100 kali sedangkan FA dihukum 100 kali uqubat hudud ditambah hukuman takzir 10 kali dan kemudian dikurangi 3 kali karena telah menjalani masa tahanan sehingga menjadi 107 cambukan,” kata Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Isnawati kepada wartawan usai eksekusi.

Dia menyebutkan eksekusi cambuk ini merupakan kali pertama dilakukan di Kota Lhokseumawe setelah dilakukan 11 tahun lalu. Proses cambuk di Lhokseumawe lebih banyak dilakukan dibanding karena lain. Sebab, kasus yang terjadi di Aceh menghukum mereka 100 kali cambukan. (vanny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *