Papua dan Aceh Provinsi Prioritas Pemekaran, ini 6 Calon Daerah Otonomi Baru di Aceh

LHOKSUKON | AcehNews.net – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Komite I DPD RI kembali memperbaharui Data Validasi Update Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Setelah Papua dan Aceh menjadi provinsi prioritas pemekaran di Indonesia.

Terkait pemekaran kabupaten/kota di Aceh, Senator Aceh di DPD RI, Fachrul Razi mengatakan, sudah pernah membahas hal tersebut dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Hasil kesepakatan dengan Wapres bahwa Detada dan Desertada akan segera ditandatangani dan prioritas pemekaran di Provinsi Papua dan kemudian Provinsi Aceh,” sebut dia.

Fachrul Razi, menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Baru CDOB Kota Panton Labu di Aula Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu sore (3/4/2021).

Lanjutnya, untuk Provinsi Aceh, data update terbaru dari Surat yang beredar 28 Maret 2021 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komite I DPD RI, menetapkan ada empat Kabupaten dan dua Kotamadya baru di Aceh.

Yaitu, sebut dia, Kabupaten Aceh Selatan Jaya, Kabupaten Kepulauan Selaut Besar, Kabupaten Aceh Raya, Kabupaten Aceh Malaka, Kota Meulaboh, dan Kota Panton Labu.

Sememtara itu untuk Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kota Panton labu yang ada di Kabupaten Aceh Utara, kata Fachrul Razi, sangat berpeluang besar dan masuk prioritas pemekaran daerah bersama dengan CDOB lainnya di Provinsi Aceh.

“Pemekaran kota itu lebih berpeluang dari pada kabupaten, kalau dilihat dari struktur kepentingan pusat,” kata Fachrul Razi yang didampingi Ketua CDOB Panton Labu Teuku Otman (Ayah Ot).

Alasan CDOB Kota Panton Labu lebih diprioritaskan, lanjutnya, karena perubahannya adalah kabupaten menjadi kota. Hal ini merupakan kenaikan status. Jadi lebih mudah dibentuk.

Selain itu, tambah Fachrul Razi, kota di timur Kabupaten Aceh Utara ini lebih berpeluang terbentuk, karena anggaran secara fasilitas dan daya dukung geografis sudah memenuhi.

“Jadi, Kota Panton lebih berpeluang diprioritaskan, karena memang kondisinya itu bukan berarti mengurangi kabupaten, tapi memperkuat,” terangnya.

Lanjutnya, sifatnya naik status dari kabupaten menjadi kota dan Kota Panton memenuhi syarat. “Hari ini sudah kita verifikasi fakfual,” kata Fachrul Razi

Terkait moratorium pemekaran daerah, terang Fachrul Razi, hal ini terkait belum adanya penandatanganan Detada (Desain Penataan Daerah) dan Desertada (Desain Besar Penataan Daerah) oleh pemerintah.

“Hari ini kita mau membantah bahwa asumsi pemekaran adalah kepentingan elite. Pemekaran di Kota Panton adalah pure, murni keinginan rakyat yang ada di Panton Labu, bukan dari elit-elit,” ujarnya.

Sementara Ketua Baru CDOB Kota Panton Labu Teuku Otman sangat optimis apalagi Aceh Utara memiliki desa terbanyak yakni 852 desa, sehingga peluang pemekaran berpotensi sangat besar.

Pihaknya juga menargetkan bahwa Panton Labu akan segera terbentuk dan menjadi Pemkot baru di Aceh.

“Kita juga terus melobi-lobi. Prosedurnya kita ikuti dan lakukan. Nah mungkin di 2022, Insya Allah jadi,” tandasnya.

Ayah Ot juga mengharapkan dukungan penuh dari tokoh dan warga CDOB serta pihak terkait lainnya, juga tetap selalu kompak dan bersatu.

Sementara peserta yang diundang dalam acara itu dibatasi mengingat masih dalam suasana Covid- 19 dan setiap peserta yang berhadir diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.

Peserta yang hadir itu merupakan perwakilan dari lima kecamatan dalam wilayah CDOB Kota Panton Labu, di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan forum keuchik, hadir juga anggota DPRK, DPRA serta tamu undangan lainnya. (Syahrul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *