Ombudsman Aceh Membuka Posko Pengawasan CPNS 2019

BANDA ACEH | Acehnews. Net- Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan pengawasan khusus terhadap pelayanan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang berlangsung.

Hal ini disampaikan Dr. Taqwaddin Husin selaku Kepala Ombudsman Aceh yang didampingi oleh Ayu Parmawati Putri, MKn pada Jum’at (22/11/2019).

“Kita (Ombudsman Aceh) membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan administrasi untuk masyarakat yang mengurus berbagai persyaratan guna mengikuti ujian seleksi CPNS, karena ada beberapa persyaratan administrasi seperti SKCK, KTP, Surat Kesehatan yang harus dipenuhi oleh peserta,” jelas Taqwaddin.

Berdasarkan informasi, Ombudsman akan membuka Posko Pengaduan Khusus yang nantinya langsung berada di lokasi pelayanan, seperti di Kepolisian, Disdukcapil, maupun Rumah Sakit Jiwa. Karena tempat pelayanan ini merupakan tujuan utama para peserta yang akan mengikuti tes CPNS.

Berdasarkan amatan Tim Ombudaman RI Perwakilan Aceh di Polresta Banda Aceh, antrian dilokasi sangat tertib dan tidak ada petugas yang melakukan pengutan liar. Karena sudah terpampang dengan jelas dasar hukum dan jumlah tarif yang harus dibayarkan.

“Berdasarkan amatan dilokasi dan wawancara kita kepada peserta, saat ini tidak ada petugas dari Kepolisian yang meminta tarif di atas ketentuan dan tidak ada calo yang bermain,” kata Ayu Parmawati Putri Kepala Keasistenan Bidang Penyelesaian Laporan.

“Untuk prises SKCK kita lihat sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan tidak ada calo,” kata seorang peserta seleksi CPNS yang sedang mengurus SKCK di Polresta Banda Aceh kepada Tim Ombudsman yang tidak mahu menyebutkan namanya.

Selanjutnya Taqwaddin berharap, petugas pemberi layanan dapat melayani para peserta test CPNS dengan baik tanpa permintaan uang imbalan diluar ketentuan dan tidak diskriminasi, yaitu sesuai dengan antrian yang telah diberlakukan.

“Kami mengingatkan kepada petugas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang mengurus berbagai persyaratan administrasi untuk CPNS, agar memberikan pelayanan yang baik sesuai aturan yang berlaku. Jangan ada permintaan uang diluar ketentuan dan mengutamakan antrian secara tertib,” tegas Taqwaddin.

Selain pengawasan pada beberapa instansi yang memberikan pelayanan untuk pengurusan persyaratan administrasi, Taqwaddin mengatakan, lembaganya juga akan melakukan pengawasan menyeluruh pada semua proses ujian seleksi CPNS. Serta akan membuka Posko Pengaduan, supervisi dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelaksana seleksi CPNS.

“Hal ini kami lakukan sesuai dengan perintah dari Surat Edaran Ketua Ombudsman RI No.32 Tahun 2019 tentang Pengawasan Ombudsman RI dalam Penerimaan Seleksi CPNS Tahun 2019,” pungkas Taqwaddin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *