Diduga Gara-Gara Garis Pembatas Rumah,
Oknum Perwira Polda Aceh Pukul Tetangganya Hingga Babak Belur

AcehNews.net|BANDA ACEH – Seorang oknum polisi Polisi Daerah (Polda) Aceh berpangkat AKP berinisial M, diduga melakukan tindakan kekerasan, dengan melakukan pemukulan terhadap satu keluarga yang tak lain adalah tetangganya.

Korban bernama Mahdi Usman merupakan hakim di Pengadilan Agama yang bertugas di Jakarta Barat, putranya, Ruhil Fathana Mahdy, Fanny Tasyfia Mahdy, dan Yadaina Ulya Mahdy serta adik ipar Mahdi, yaitu Muliadi. Korban pemukulan oknum perwira di Polda Aceh ini mengalami memar dibagian wajah dan terparah dialami Mahdi Usman, sehingga dia sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat.

Mahdi menunjukan luka memarnya.|Agus

Mahdi menunjukan luka memarnya.|Agus

Menurut keterangan dari Mahdi Usman yang didampingi istrinya, Sabariah,  di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh kepada wartawan, Senin (20/06/2016) menjelaskan, pemukulan pertama dilakukan oknum perwira, AKP M terhadap Ruhil Fathana Mahdy terjadi pada Ahad (12/06/2016) lalu, sekitar pukul 14.45 WIB. Kejadiannya pemukulan tersebut di depan pintu pagar rumah Mahdi Usman,di kawasan Lorong Lam Awe 1, Lamtemen Barat, Kota Banda Aceh.

Ketika itu Ruhil sedang mengobrol dengan temannya dan masih duduk di atas sepeda motor, tiba-tiba AKP M yang rumahnya juga disamping rumah korban begitu turun dari mobil langsung memukul dari arah belakang hingga Ruhil tersungkur.

Kejadian itu dilihat oleh adik Ruhil, yakni Fanny Tasyfia Mahdy dan Yadaina Ulya Mahdy yang saat itu berada di rumah ikut menjadi korban pemukulan AKP M yang saat itu mempertanyakan abangnya kepada AKP M, “mengapa dipukul abang saya?” kata istri korban menirukan ucapan putrinya.

Saat kejadian, Mahdi Usman dan Sabariah, orang tua korban sedang tidak berada di rumah karena sedang dinas di Jakarta, sepulangnya ke Banda Aceh orang tua korban dan AKP M sempat didamaikan oleh geuchik, namun niat AKP M untuk meminta maaf menurut pihak korban tidak sepenuhnya sungguh-sungguh.

Pada Kamis (16/06/2016) lalu,  sekitar pukul 18.30 WIB, menjelang berbuka puasa, tepatnya di tempat yang sama, ketika itu Mahdi Usman sedang ngobrol dengan adik iparnya, Muliadi yang baru datang ke rumah untuk menjemput mertuanya.

Ketika itu, Mahdi Usman meminta adik iparnya meluruskan batas rumahnya dengan rumah AKP M, namun perbincangan Mahdi Usman dan adik iparnya terdengar istri AKP M, dan istri AKP M memanggil suaminya dan mengabarkan bahwa Mahdi Usman dan adik ipar Mahdi yang membangun rumah AKP M.

Tidak lama-lama, keluar AKP M dan langsung menghajar Muliadi beserta Mahdi Usman di depan rumah, dan menyebabkan Mahdi Usman babak belur dan pingsan, dengan kondisi tidak berdaya, AKP M juga melakukan penyerangan dengan batu namun aksi itu dengan cepat dilerai warga. Hingga Mahdi Usman digotong ke rumah sakit.

Setelah kejadian itu, Mahdi Usman melaporkan kejadian itu ke Bidang Propam dan Reskrim Polda Aceh namun hingga saat ini, pelaku pemukulan yakni AKP M belum dilakukan penahanan.

“Saya ingin mendapatkan keadilan dari Polda Aceh. Mudah-mudahan Kapolda Aceh segera memproses AKP M,” harap Mahdi Usman didampinngi istri dan anak.

Sementara itu berdasarkan keterangan resmi dari kabid Humas Polda Aceh, AKBP Goenawan, Selasa (21/06/2016), terkait penganiayaan oleh AKP M, Kabid Humas membenarkan kejadian  dan kasus ini, menurutnya masalah pribadi antara terlapor (AKP M) dan korban.

Dia menambahkan, kasus tersebut sudah ditangani dan sedang dalam proses penyidikan oleh Bid Propam Polda Aceh dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

“Jika AKP M bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Goenawan kepada awak media melalui keterangan pers yang dikirimkan menjawab konfirmasi atas kasus tersebut. (agus/oga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *