NIK KTP tidak Bisa Mendaftar Kerja Online, Warga Lapor Ombudsman Aceh

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Salah seorang warga ber-kartu penduduk (KTP)
Aceh Tengah, melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh bahwa nomor identitas kependudukan (NIK) KTP miliknya tidak dapat digunakan untuk pendaftaran kerja secara online.

Adalah Mauli Idrawana (26) warga Takengon, Aceh Tengah yang melaporkan bahwa NIK nya tidak berfungsi ketika hendak mengisi lamaran kerja dan melanjutkan study magister (S2) nya ke salah satu kampus di Kota Lhokseumawe.

Dalam laporannya, Mauli menyebutkan bahwa KTP nya sudah siap. Namun tidak bisa digunakan, ketika mengisi pada kolom NIK datanya di tolak. Sedangkan Pelapor membutuhkan data tersebut dengan cepat untuk lowongan pekerjaan.

Menerima pengaduan tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin langsung memerintahkan Ilyas Isti, Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) untuk berkoordinasi dengan Ombudsman Pusat.

I Ketut Dedy Dharmaja Mulia yang merupakan Keasistenan Utama (KU-7) Ombudsman RI yang membidangi Adminduk, ketika menerima informasi tersebut dari Ombudsman Aceh langsung menghubungi pihak Kementerian Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi secara langsung.

“Kita sudah konfirmasi ke pihak Kemendagri, kata mereka NIK nya sudah valid dan sudah dapat digunakan,” jelas Dedy kepada pihak Ombudsman Aceh pada Senin (22/2/2021).

Selanjutnya pihak Ombudsman Aceh mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Mauli selaku Pelapor, ketika di cek, Mauli menerangkan bahwa NIK nya sudah dapat digunakan.

Taqwaddin, didampingi Ilyas Isti, meminta kepada masyarakat Aceh, agar tidak enggan melapor ke Ombudsman, jika ada kendala terkait kartu kependudukan atau dugaan maladministrasi lainnya.

“Penting kami sampaikan bahwa masyarakat jangan ragu-ragu melapor ke Ombudsman, bisa melalui whatshapp, email, facebook, dan lainnya. Semua penanganan laporan di Ombudsman gratis,” demikian pungkas Taqwaddin.

Kantor Ombudsman RI Perwakilan ACEH beralamat di Jalan Banda Aceh – Medan KM 4 Tanjung, Kec. Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh 23116. Nomor Telp/Whatsapp: 08119363737 , Fax 06517557477, dan Email Pengaduan : [email protected]. (Echi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *