Modus Baru, Sabu dalam Kotak Bedak Terungkap

AcehNews.net|KUALA SIMPANG – Berbagai macam cara (modus) dilakukan pengedar narkoba di Aceh untuk mengelabui aparat kepolisian, agar benda haram tersebut bisa dijual bebas di tengah masyarakat. Baru-baru ini Polres Aceh Tamiang menangkap tiga pengedar sabu di daerahnya dengan modus sabu disimpan di dalam kotak bedak.

Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang, berhasil menciduk tiga tersangka kompolotan pengedar narkoba di daerah tersebut yang tak lain juga merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Satu orang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena ketika ditangkap melawan petugas.

“WS terpaksa kami tembak karena berusaha melawan aparat Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang ketika akan ditangkap. Sementara itu modus pengedarannya sabu yang akan dijual disimpan di dalam kotak berdak,” sebut Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang, IPDA M. Nazir kepada AcehNews.net, dua hari lalu, 15 Juni 2016.

Kata IPDA M. Nazir,  WS bersama dua rekannya AR dan M, ketiganya warga Aceh, merupakan komplotan sindikat pengedar narkoba di wilayah Aceh Tamiang dan sekitarnya. Ketiga tersangka katanya lagi, merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu narkoba.

“Kami menyita sabu-sabu seberat 50 gram. Sebagian masih dalam bungkusan besar dan sebagian lagi sabu dalam kemasan paket yang siap edar. Modusnya saat menjual sabu kepada pembeli, pelaku menyimpannya di dalam kotak bedak untuk mengelabui petugas,” pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang.

Tiga tersangka yang merupakan resedivis yang sudah dua kali masuk penjara karena kasus narkoba bisa dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang RI No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.  (viona)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *