Meluruskan Pernyataan Pemerintah Aceh, Kepala BEI Aceh: Pasar Modal Sudah Lama Syariah

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Aceh, Thasrif Murhadi, menegaskan, Pasar Modal Indonesia sudah berdasarkan prinsip syariah dan telah disertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Pusat.

Ia mengatakan itu untuk meluruskan pernyataan Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh, Amirullah di Harian Serambi Indonesia edisi Kamis 22 September 2021 yang menyebutkan pasar modal belum melakukan perubahan status menjadi syariah.

Thasrif mengatakan, jauh sebelum Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh ada, transaksi saham di pasar modal adalah transaksi jual-beli yang memang diperbolehkan secara syariah.

“Pasar Modal Indonesia telah mengantongi fatwa DSN MUI nomor 80 tahun 2011 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan Efek bersifat ekuitas di pasar regular Bursa Efek. Dan diperkuat dengan Fatwa DSN MUI nomor 135 tahun 2020 tentang Saham,” ujarnya.

Dijelaskan, di pasar modal, masyarakat dapat ikut menjadi pemilik perusahaan-perusahaan besar yang ada di Indonesia. Dalam transaksi, kata Thasrif, saham di pasar modal dari dahulu hingga sekarang tidak mengenal dengan sistem yang namanya bunga. Yang ada adalah pembagian deviden atau keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.

“Jadi di pasar modal sangat menganut sistem keadilan dimana jika perusahaan mengalami untung, maka pemegang saham akan merasakan untung dalam bentuk deviden. Dan jika, perusahaan mengalami kerugian, maka pemegang saham juga akan mengalami kerugian karena tidak mendapat deviden,” tandas Thasrif.

Ia juga meluruskan pernyataan yang menyatakan ada 11 perusahaan di pasar modal yang belum konversi menjadi syariah. “Mungkin yang dimaksud adalah perusahaan sekuritas yang beroperasi di Aceh,” ujarnya.

Thasrif menjelaskan kembali, perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang menjadi perantara investor dengan Bursa Efek. Saat ini hanya ada delapan perusahaan sekuritas (anggota bursa, red) dan asset management yang beroperasi di Aceh.

Dari semua perusahaan sekuritas (anggota bursa) yang beroperasi di Aceh tersebut, seluruhnya telah memiliki sistem online trading syariah (SOTS).

Disamping itu, di Aceh juga beroperasi Bursa Efek Indonesia yang merupakan Regulator dan Fasilitator di Pasar Modal Indonesia, yang operasinya berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pasar Modal No.8 Tahun 1995.

Ia mengatakan, pihaknya bersedia bila diajak berdiskusi dan dilibatkan dalam sosialisasi Qanun LKS agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang tepat.

“Industri keuangan bukan hanya perbankan, ada pasar modal, leasing, asuransi dan lainnya. Kami siap bila diajak berdiskusi dan membantu sosialisasi Qanun LKS dan kami selalu mendukung Pemerintah Aceh dalam menyukseskan Qanun LKS,” demikian pungkasnya. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *